Ketua DPRD & Wakil Monitoring & Pengawasan DPMPTSP, Terkait Marak Galian C

Politik Purwakarta

Purwakarta, Zuritnews – DPMPTSP kali ini menjadi bukti dalam menjalankan tugas, Ketua  dan Wakil DPRD Kabupaten Purwakarta, dengan kewenangan sebagai anggota DRPD melakukan monitoring dan pengawasan.

Fungsi, Tugas, Wewenang dan Hak DPRD memiliki 3 Fungsi, Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD), Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.

Baca Juga :  DPC GERCIN Subang, Berikan Bantuan Logistik Pada Warga Terdampak Banjir Di Wilayah Pantura

DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

Ketua DPRD H Ahmad Sanusi (Partai Golkar) dan Wakil Ketua Warseno (Partai PDIP) yang didampingi oleh Staf Sekretaris Dewan, dalam tugasnya ke DPMPTSP dan bertemu langsung dengan Kepala Dinas Nur Cahya dan pejabat dibawahnya. Senin 22/6.

Selain bersillaturahmi dalam melakukan tugas fungsi sebagai anggota DPRD dan begitu ramai dalam pemberitaan di media sosial  dan laporan dari masyarakat terkait marakanya penambangan tanah merah/galian C yang berada di Kabupaten Purwakarta yang sangat mengganggu Ketertiban Kenyamanan dan Keindahan (K3) dan mempertanyakan terkait perijinan/ rokmendasi yang ada di DPMPTSP.

Baca Juga :  Satpol PP Purwakarta Berhasil Mengamankan 47.600 Batang Rokok Ilegal

Setelah mendapat keterangan dari Kepala Dinas DPMPTSP, Ketua sangat terkejut hampir seluruh penambangan Tanah Merah yang berada di Kabupaten Purwakarta tidak memiliki ijin. Keberadaan penembangan tidak ada ijin akan dilanjutkan dan dilaporkan pada penegakan Perda Satpol PP dengan kewenagannya. Tegas Ketua DPRD H Ahmad Sanusi

Ditempat yang sama Kadis Nur Cahya kedatangan Ketua DPRD dan wakil itu resmi dan ada surat tugas yang dibawa oleh Staf Sekretaris Dewan. Bertujuan selain sillaturahmi juga mempertanyakan terkait dengan maraknya penambangan Tanah Merah/ Galian C yang berada dibeberapa tempat diwilayah hukum pemerintahan Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga :  Bupati dan DPRD Sepakati 24 Propemperda 2020

“ Galian Tanah Merah/ Galian C tidak ada Rekomendasi dari DPMPTSP dan kami tidak memberikan baik rekomendasi atau ijin sebab kewenangan sudah ditarik dan berada di wilayah Provinsi “ Pungkas Kadis Nur Cahya(DH)