3 Unit Mobil Operasional “Sedot Tinja” Untuk Pelayanan Masyarakat

Pemda Purwakarta

Purwakarta,Zuritnews – 3 Unit Mobil operasional Sedot Tinja dengan ukuran yang berbeda, 2 Unit Kapasitas 4 Kubik dan 1 Kapasitas 1 Kubik, dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta  dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Senin 14/10.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Sampah DLH Maman dalam penerapam tarif sedot tinja pihak Dinas Lingkungan Hidup, berdasarkan Perda No 13 Tahun 2011 itu dikenakan tarif 75.000 perkubik.

Untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan perusahaan tetap dikenakan tarif 75 Perkubik, tetapi bagi perusahaan harus melampirkan pengajuan penawaran dengan ketentuan yang telah ada. Sementara ada 10 Perusahaan  yang telah melakukan MoU dengan Dinas lingkungan Hidup dan itu berjalan beberapa tahun lalu hingga sekarang masih berjalan.

Baca Juga :  Dorong Peningkatan SDM, Pemkab Purwakarta Petakan Kompetensi ASN

Setiap kali melakukan penyedotan pihak DLH dibawah kabid Maman dalam pembuangan ” tinja “ harus ke TPA Ciwareng tempat yang telah disediakan dan dilarang dibuang kesembarang tempat apalagi ke sungai/kali. Tegas Maman. (DH)