4 Raperda Baru, 2 Usulan Eksekutif & 2 Usulan Legislatif, Dipimpin Ketua BAPEMPERDA Dewan.

Politik Purwakarta

Purwakarta, Zuritnews – Ketua Bapemperda DPRD Purwakarta H. Komarudin, SH, MH pimpin jalannya rapat Bapemperda, membahas dua Raperda baru dari eksekutif dan dua Perda Perubahan dari legislatif, di ruang rapat Gabungan Komisi, Selasa (18/9/2020).

Rapat yang dibuka Wakil Ketua DPRD Purwakarta Sri Puji Utami itu, dihadiri oleh segenap anggota Bepemperda DPRD, sejumlah dinas teknis, Kabag Hukum Setda, dan beberapa pejabat Setwan. Puji mengingatkan Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Setwan, agar sebelum rapat paripuna mendatang, berkoordinasi dengan dinas-dinas teknis, supaya tidak ada kendala dalam penyusunan raperda.

Anggota Bapemperda DPRD yang hadir adalah Alaikassalam, SH.I (Fraksi PKB), Dedi Juhari (Fraksi PKS), Hj. Enah Rohanah (Fraksi Golkar), Rifky Fauzi, SH (Fraksi Gerindra), Devi Mutiara Sari (Fraksi DPN/Partai Nasdem), Yanthi Nurhayati, S.Pd (Fraksi PPP).

Dinas teknis antara lain Kepala Bappelitbangda DR. Aep Durahman, S.Pd, M.Pd dan jajaran, Kepala Bapenda Nina Herlina, S.Sos dan jajaran, Kabid Tata Ruang Distarkim Agus Permadi jajaran, dan Sekdis Disnakertrans DR .Ir. H Waluyo  Sukarsono, CES, DEA dan jajaran, dan Kabag Hukum Setda Dani Abdurrahman, SH dan jajaran

Baca Juga :  Kelompok Ternak Sangkuriang Desa Cikaobandung Berhasil Kembang Biakan Ternak Domba Program Ketahanan Pangan TA 2023.

Pejabat Setwan yang hadir adalah Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Ari Syamsurizal, SH, M,Kn, Kasubag Kajian Perundang-undangan Karsana, S.Sos, dan Kasubag Kerjasama dan Aspirasi Suci Caesari Taufani, SH.

Dalam rapat itu, Komarudin menerangkan, dua raperda baru dari eksekutif adalah Raperda tentang RDTR dan Penetapan Zonasi Kawasan Perkotaan Bungursari dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Purwakarta No. 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Purwakarta Tahun 2018-2023. Sedangkan, lanjutnya, dua prakarsa DPRD adalah  Perubahan atas Perda No 5 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dan Perubahan atas Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Dalam kesempatan itu, Komarudin mempersilahkan semua dinas teknis yang hadir untuk memaparkan alasan dan argumentasinya masing-masing, mengapa perlunya perubahan atas Perda-Perda tersebut.

Kepala Bappelitbangda, antara lain menerangkan, tema perubahan RPJMD ini adalah “Mewujudkan Masyarakat Purwakarta Istimewa” dan disinergiskan pula dengan RPJN.

Kepala Bapenda antara lain menerangkan, intinya akan ada perubahan atau kenaikan tarif. Dijelaskan pula olehnya, dampak pandemi covid-19 sangat berpengaruh terhadap pendapatan, baik nasional maupun daerah-daerah.

Baca Juga :  Ketua dan Jajaran Srikandi Gibas Resort Purwakarta Meriahkan HUT RI ke 78 Dengan Menggelar Lomba Bersama Masyarakat

Sementara, Kabid Tata Ruang Distarkim Agus Permadi, antara lain menerangkan, rencana detil penataan Kota Bungursari sudah dibuat oleh BIG (Badan Informasi Geospasial). Selain yang kita kenal selama ini kawasan Industri Kota Bukit Indah ( BIC ), akan ada Kawasan Industri baru  di Bungursari, yakni APN dan PT Megatama.

Sekdis Disnakertrans antara lain menerangkan, ada dua pasal krusial, yakni pasal 30 dan 31  yang perlu diubah, khususnya tentang pengawasan, yang sekarang telah ditarik ke provinsi. Selain itu, setiap perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan, walau untuk satu orang sekalipun, harus dilaporkan ke Disnakertrans.

Dalam kesempatan itu Komarudin menegaskan, menyusun Raperda tidaklah semudah pendapat beberapa pihak. Pasalnya, lanjutnya, harus benar-benar memperhatikan beberapa aspek, antara lain yuridis, sosiologis dan psikologis. Ia berharap, antara Kabag Hukum Setda dan Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Setwan, dapat bersinergis dan bekerja sama, terutama dalam mempersiapkan naskah akademik Raperda.

“Jangan mengedepankan ego masing-masing, karena semua raperda, baik prakarsa DPRD maupun Pemerintah Daerah, semuanya demi kepentingan masyarakat Purwakarta,”  saran  politisi Golkar ini. Ia juga mengingatkan, draft Perda lama dan Raperda baru nantinya harus disertakan, untuk memudahkan kinerja Pansus yang akan dibentuk dalam rapat paripurna mendatang.

Baca Juga :  Dinas Pangan & Pertanian Purwakarta, Dorong Petani Purwakarta Terapkan Korporasi

Diminta pendapatnya oleh Komarudin, Kabag Hukum Setda menjelaskan, bahwa kesemua raperda, baik usulan eksekutif maupun prakarsa legislatif, memang sudah memenuhi kelayakan untuk dibawa ke dalam rapat paripurna.

Diakhir rapat Sri Puji Utami, mengatakan, keempat Raperda ini akan segera dibawa ke dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat I pada minggu depan.  Ia berterima kasih kepada para pejabat dinas teknis yang telah memaparkan dan memberikan berbagai argumentasinya.

“Terima kasih atas semua masukannya, karena ini akan memperkaya materi Keempat Raperda ,” tutur politisi Gerindra ini, seraya berharap, wilayah lainnya di Purwakarta juga akan berkembang menjadi perkotaan. (Mas.CH/ DH)