DPRD Sayangkan Direktur STS Tidak Hadir Dalam Rapat Kerja

Purwakarta
DPRD Sayangkan Direktur STS Tidak Hadir  Dalam Rapat Kerja

Purwakarta, ZuritNews  – Anggota Komisi I DPRD Purwakarta Hidayat, S.TH.i Hidayat menyayangkan Direktur Manajemen Sadang Terminal Square (STS) untuk ketiga kalinya tidak hadir dalam undangan rapat kerja, padahal ada hal-hal penting dan mendasar yang ingin ditanyakannya, terutama tentang ada atau tidaknya adendum terbaru PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
”Pembahasan ini jadi terus tertunda, karena yang bersangkutan tidak bisa hadir sampai sekarang.’
Hal itu disampaikan Hidayat saat rapat kerja dengan BKAD, Bapenda, dan perwakilan pengelola STS, di ruang Rapat Gabungan Komisi, (Rabu 22/5).
”Kami ingin tahu apakah ada adendum terbaru tentang pengelolaan STS ini antara Pemda dengan Manajemen STS, mengingat adanya perubahan-perubahan yang terjadi di STS,”ujarnya.
Menurut informasi yang diterimanya, saat ini telah terjadi pembangunan baru dan pengelolaan gedung bioskop, bahkan pihak Ramayana telah membeli space pada manajemen STS. ”Semestinya pengelola STS tidak bisa melakukan perubahan atau tatanan secara sepihak,” tandasnya.
Diterangkannya, PKS dilakukan Pemda Purwakarta dengan Manajemen STS sekitar 17 tahun lalu dan setahunya pihak Pemda mendapat jatah 10 kios di sana.
”Apakah selama ini ada diktum-diktum baru dari isi perjanjian, DPRD punya kewajiban untuk melakukan evaluasi perkembangannya,”jelasnya, seraya menambahkan, jika ada perubahan adendum semestinya bagian aset daerah mengetahuinya.     
Kabid Aset Daerah di BKAD Anto menuturkan, setahunya pihak STS, terutama tahun 2014 dan 2015, melakukan penunggakan pembayaran sewa. ” Tapi leading sektornya yang mengetahui persis adalah Dinas Industri dan Koperasi (Indag), karena itu semestinya Dinas Indag dihadirkan,” jelasnya.
Hal yang cukup menggembirakan diungkapkan Kepala Bapenda Hj. Nina Herlina, S.Sos. Pasalnya, sejak adanya gedung bioskop di STS, ada peningkatan PAD dari sektor pajak hiburan sebesar Rp. 250 juta per tahun.
Sementara, kata Kabid Penagihan Ir. H. Yayat Hidayat yang dimintai pendapat seusai rapat kerja menyebutkan, target tahun  2019 bagi hasil laba penyertaan modal pada perusahaan daerah sebesar Rp. 473 juta per tahun. ”Hasil bagi laba dan pajak hiburan adalah berbeda,” jelasnya.    
Pada kesempatan yang sama, salah seorang perwakilan Manajemen STS meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang tentang rapat kerja dengan Komisi I. ”Pada undangan terakhir ini beliau kebetulan ke Jakarta untuk  suatu urusan dinas. Oleh karena itu, saya mohon untuk dilakukan reschedule, agar beliau bisa menghadiri rapat kerja dengan DPRD,” ujarnya.
Hadir pula dalam kesempatan itu para pejabat Setwan DPRD Purwakarta antara lain Kabag Risdang  Dicky Darmawan, SH, M. Hum, Kabag Keuangan Drs. H. Mohamad Ramdhan, M.Si, dan Kabag Humas Rahmat Heriansyah, S.Sos, M.Si. (Hms).