Zuritnews.com – Aliansi Kiansantang Datangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Wilayah Purwakarta, Jln Siliwangi No 9 Kelurahan Nagri Kidul Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta. Jum,at 22/1.
Puluhan Orang yang tergabung dalam Aliansi Kiansantang sebanyak 10 Organisasi yang diketuai oleh H ELAN Sopyan mendatangi kantor KPKNL Purwakarta, mempertanyakan dan meminta agar pelelangan yang sudah dilaksanakan dan akan dilaksanakan di batalkan.
Aliansi (H Elan Sopyan) sebagai perwakilan dan mendapat kuasa dari PT BAGUS ABDI BANGSA jalan raya Sadang – Subang KM.9 Desa Cibatu Kec.Cibatu telah menguasakan dengan Surat Kuasa dari Direktur PT BAB Sujipto Candra kepada H. Elan Sopyan untuk mengurus masalah dengan pihak BNI 46, KPKNL dan BPN serta Aparat yang terkait.
Bangunan Pabrik PT.BAB tersebut oleh Kantor KPKNL, telah dilelalangkan dan telah ada sebagai pemenang lelang atas tanah dan bangunan PT BAB tersebut, lalu dilakukan pemasangan Plang yang tidak dicantumkan Nama Pemenang dan nomor.
H Elan Sopyan mempertanyakan tahapan yg sebelumnya terkait proses pelelangan yg dilakukan oleh KPKNL dianggap merugikan dan cacat demi hukum dan meminta dibatalkan
Menurut,Elan, terkait perusahaan yang punya sangkutan utang ke Bank diadakan pelelangan yang tidak melaui mekanisme, seperti sebelumnya tidak dilakukan surat teguran dan mediasi, dalam satu hari keluar surat sebanyak 4 kali jangka waktu 1 jam, diduga ada permaenanpihak Bank dan KPKNL seperti maen maen.
“Proses pelelangan tidak sesuai aturan dan mekanisme, karena sudah jelas ada pemiliknya tanah dan bangunan tersebut, tetapi tanpa ada pemberitahuan sebelumnya tahu – tahu sudah dilelang dan ada pemenang lelang. Plang pemengang lelang tersebut tidak dicantumkan nama Pemenang, berikut waktu, hari/tanggal juga nomor pelelangan tidak ada”.
Hal ini sudah melanggar aturan dan mekanisme pelelangan yang berlaku diduga adanya maen mata antara pihak Bank dan pihak KPKLN dalam proses lelang tersebut. Tutur,Nya
Terhutang PT BAB dan Bank sebesar 65. M sementara aset PT BAB tersebut sebesar 150 M, ditambah barang berupa mesin yang ada seharga 38 M ditambah Tanah seluar 9 Hektar yang berada di pinggir jalan sadang – subang.
Ditegaskan kembali terkait mekanisme dan aturan yang seharusnya di pake, jangan sampai membuat aturan sendiri, sebab panglima tertinggi dinegara ini adalah aturan, melihat proses yang telah dilakukan oleh KPKNL terkait hutang piutang yang belum terselesaikan ini jauh dari aturan dan mekanisme.
Bertemu dengan bagian pelelangan KPKNL Cabang Purwakarta, BUDI bagaian pelelangan yang menanda tangani, disini menduga ada permaenan yang sangat merugikan pemilik perusahaan adalah PT BAGUS ABDI BANGSA, dan akan datang kembali meminta kejelasan pada hari senin mendatang sekaligus agar Pimpinan bisa hadir dan bertemu.
Elan, menganggap pelelangan yang sudah dikeluarkan ini termasuk produk yang cacat hukum dengan asumsi batal karena tidak melalui mekanisme, menganggap pada lelang pertama itu tidak benar dan membatalkan lelang, terkait aset berupa mesin yang akan dilaksanakan lelang agar ditunda. Tegas H Elan Sopyan.(DH)