ALIANSI KIANSANTANG MENEKAN PIHAK PERHUTANI PURWAKARTA SEGERA MEMBAYAR TANAH MASYARAKAT, di Area PJB Sesuai Putusan MA

Peristiwa Purwakarta

Purwakarta,Zuritnews – Aliansi Kiansantang Kabupaten Purwakarta, mendatangi KPH (Perhutani) Purwakarta, jalan Siliwangi No,35 Desa Nagri Kidul Kecamatan Purwakarta.

Diterima langsung oleh, Sulistiono ADM Perum Perhutani KPH Purwakarta dan Asep Saepudin Wakil ADM PP KPH Purwakarta dan Karawang, Nurul Wakil ADM Wilayah Subang, Dadang Kasi Hukum Agraria Hak Kepatatuhan (HAHP), Sewa lahan, Pinjam Pakai dll.

Sementara cepat tanggap dalam Audensi ini sebagai mediator dan pengamanan turun langsung Kapolsek Kota Kompol S Hidayat serta jajaran nya. Rabu 26/2.

8 Ketua Ormas , bersama ADM Perum Perhutani KPH dan Wakil ADM KPH Purwakarta

Koordinator Aliansi Kiansantang dan juga Ketua Ormas GMBI Purwakarta  H Elan Sopian bersama sama Ratusan Anggota Ormas Aliansi Kiansantang dari 8 Ormas yang tergabung, berkumpul dan berorasi didepan Kantor Perum Perhutani KPH Purwakarta. Ormas yang tergabung dalam Aliansi Kiansantang, GMBI, LMP, NKRI, GIBAS, LASKAR KOMANDO, LPKSM, KPLH, PAGAR NUSA.

Sebelum melakukan Audensi untuk menyampaikan beberapa temuan dan dugaan sementara terkait adanya sewa lahan yang dipakai oleh Pengusaha, lalu terkait dengan Tanah Cantayan, dan adanya keganjilan yang dilakukan oleh oknum Perum Perhutani KPH bermain dalam memuluskan jalannya sewa menyewa lahan yang berada Riunggunung yang diklaim Nusantara Tanah PJB yang sudah ada dasar berupa Sertifikat.

Baca Juga :  KCIC Serah Terimakan Jalan Cilegong-Cikao Bandung

H Elan S, kembali mempertanyakan yang menjadi dasar terbitnya sertifikat tersebut, melihat ada 2 Faktor aturan tanah kehutanan dari kementrian langsung, tetap H Elan Sopian akan melihat kembali apakan dasar sertifikat tanah tersebut, apakah Tanah Hak Milik, apa Tanah Hibah, diduga adanya aliran dana dari pengusaha kepada Oknum Perhutani. Ucap Elan

Sementara menurut H Elan melihat belum adanya Rislah tanah antara pihak Perhutani(KPH) dan pihak PJB tetapi dilapangan telah terbit sertifikat yang di klaim oleh pihak PJB, jadi perlu dilihat kembali gimana yang sebanarnya.

Pihak Aliansi Kiansantang akan terus mendorong dan berkoordinasi dengan pihak Perum Perhutani KPH Purwakarta agar segera pihak Perhutani Purwakarta membayar Tanah Masyarakat di area PJB sesuai dengan Putusan MA.  Tegas Elan S.  

Baca Juga :  Pemdes Majasari Gelar Hotmix Untuk Jalan Lingkungan Di Dua Titik

ADM Perum Perhutani KPH Purwakarta, Sulistiono dalam tanggapannya lebih kepada Silaturahmi, Koordinasi dan audensi terkait pengelolaan Hutan dipurwakarta serta  ada 3 hal yang dikemukanan oleh Aliansi Kiansantang terkait dengan Tanah Cantayan serta riwayat, Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Optimalisasi Aset.

Terkait proses Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan mereka adalah sipatnya menganti lahan konpensasi yang sebelumnya telah dikunjungi oleh menteri dan pihak Perum Perhutani KPH Purwakarta terima lahan kembali dan itu bisa terjadi di PP KPH purwakarta danPP KPH lain, Jadi pihak Perum Perhutani KPH Purwakarta membantah adanya aliran dana dari Lahan konpensasi (Sewa Pakai), dan lahan konpensasi itu bisa keluar setelah IPPKH keluar dari kementrian.

Dalam pengelolaan tanah yang sekarang dikelola oleh Masyarakat itu ada, bidang Pemberdayaan Hutan Bersama masyarakat (PHBM) itu ada kerjsasama dengan perhutani dalam bentuk pemerdayaan masyarakat.

Wakil Perum Perhutani ADM KPH Purwakarta Asep Saepudin menjelaskan, Tanah Perhutani yang dipakai oleh pengusaha buat jalan (Lintasan) aturannya  itu ada dengan pola IPPKH, pola kerjasama, ini ada ijin pola kawasan hutan pengunaan lintasan kerjasama dgn KPH Purwakarta yang diajukan kepada kementrian. Ucap Asep S

Baca Juga :  Sambut May Day dan Hardiknas, BP Jamsostek Purwakarta Salurkan Beasiswa Program JKK dan JKM

Berkaitan dengan cantayan itu kuasa hukum ada dikantor pusat dan KPH Purwakarta berkoordinasi terus dan sekarang juga masih dalam proses hukum di- Pengadilan Negeri Purwakarta, masih menunggu itu KPH Purwakarta untuk dilapangan masih menunggu hasil koordinasi harus seperti apa dari Kantor Pusat. Tegas Sulistiono didampingi Asep Saepudin. (DH).