Alokasi Anggaran TKD Sebesar 205 M Tahun 2019

Pemda Purwakarta


    Kepala BAPPEDA Kabupaten Purwakarta Tri Hartono Saat Menyampaikan RPJMD di Gedung  Aula Janaka Pemkab Purwakarta Kamis 6 Desember 2019.  

Purwakarta, ZuritNews.Com – Terkait dengan rancangan awal Rencana Pembanguana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagaimana ditentukan  dalam Peraturan Per-Undqang undangan UU 23 Thn 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa Kepala Daerah setelah dilantik diberri waktu 6 Bulan untuk menetapkan RPJMD tersebut.


Tahapan sebelum penyusunan RPJMD itu ada proses, rancangan awal/derap, uji publik, disampaikan persetujuan ke Dewan Rancangan Awal tersebut, kembali lagi ke Bupati dan disampaikan ke Pemerintah Propinsi dan dikonsultasikan isi rancangan ini kembali lagi setelah semuanya selesai, baik ada masukan masukan derap rancangan awal untuk dijadikan sebagai rancangan perda. setelah Rancangan PERDA itu dibahas bersama Dewan lalu ditetapkan dan di evaluasi barulah jadi perda. 

Tahanpan  RPJMD itu ada 14 tahapan, sampai dengan Bulan Maret 2019 nanti, jadi saat ini sudah melangkah sampai tahapan yang ke 5, yaitu Uji Publik. hasil uji publik akan disampaikan sekitar bulan Desember, pada kepala Daerah(Bupati).

” hasil uji publik hari ini akan disampaikan juga ke Dewan sebagai permintaan persetujuaan rancangan awal, setelah turun dari dewan lalu disampaikan ke Pemprop jabar “. Ucap Tri 


100 Orang hadir pada acara Uji Publik  dari berbagai unsur, Perwakilan dari OPD yang ada di-Kabupaten Purwakarta termasuk didalamnya ada Kecamatan, Ormas, Organisasi ke Agamanaan, Organisasi Propesi, Perwakilan  Perusahaan, Akademisi.  


Hasil masukan dari uji publik hari ini akan lebih kongrit, nanti disampaikan di Musrembang tingkat Kabupaten, semua masukan- masukan, baik dari OPD dan dari peserta Uji Publik ini akan diakomodir lagi, dipertegahan Bulan Januari akan diadakan musrembang LPJ, dengan jumlah peserta akan lebih besar dan banyak lagi untuk memberikan penilaian terhadap rancangan Perda Rancangan Akhir. 


Untuk prioritas, tahun 2019 mengadopsi program Bupati dan Wakil Bupati pada saat kampanyeu, dimana ada 9 langkah menuju Purwakarta Istimewa, dari 9 langkah itu diringkaskan menjadi 4 Misi, Inprastruktur Bidang Pendidikan Kesehatan, Menigkatkan Propesionalisme Aparatur, Infrastruktur pisik,  Perekonomian Daerah termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Purwakarta, UMKM nya  sesuai dalam 9 langkah Purwakarta Istimewa disebutkan Satu Desa Satu Prodak.(One Village One Product)


Salah Satu untuk meningkatkan produktifitas aparatur kita, pemerintah atas dasar rekomendasi KPK, salah satunya pemerintah daerah telah menyusun salah satunya aksi daerah, membuat formulasi pemberian tunjangan pada aparatur pemerintah Kab, Pwk,  dan itu sudah diformulasikan di APBD tahun 2019, telah dibuatkan untuk pemberian TKD tahun 2019 yang berbasis pada kinerja. 

Pada tahun 2018 berjalan itu ada semacam pilot project percontohan di-Kabupaten Purwakarta pelaksanaan penambahan Tujangan Kinerja Dinamis (TKD), ESDM, Inpektorat, BPMPTSP, itu 3 Dinas yang sudah berjalan dan dengan adanya tambahan Tunjangan Kinerja Dinamis, ini sudah ada indikator kinerjanya  positif.
Dengan adanya TKD di OPD itu sudah tidak ada lagi kegiatan yang memerlukan pendanaan yang sipatnya honor kegiatan. TKD tahun depan 2019 itu juga ingin mempormulasikan semua OPD dikanupaten Pwk ini, seperti yang terjadi pada 3 OPD yang sudah melaksanakan  Pilot Project tahun ini, walaupun besarannya tentu saja berdasarkan kemampuan keuangan Daerah yang ada. disesuaikan dengan  kemampuan keuangan yang ada di-Daerah, untuk tahun depan alokasinya dana  yang ada untuk TKD sebesar 205 Miliyar Rupiah. Tegas Tri Hartono.(DH)