Purwakarta, ZuritNews – Perjalanan panjang yang di lakukan Asep sumpena Kepala Desa Sukatani Kecamatan Sukatani menggugat Pemda Purwakarta. setelah terbit Surat Keputusan Bupati Purwakarta No.141.1/Kep.534.DPMP/2017tanggal 5 Juni 2017, yang berisi penonaktikan jabatan Asep Sumpena selaku Kades Sukatani.
Akhirnya membuahkan hasil kembali menjabat setelah kurang lebih 2 Tahun diperjalanan diberhentikan oleh pihak Pemkab purwakarta.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta Berkewajiban untuk merehabilitasi mengembalikan kedudukan Saudara Asep Sumpena sebagai Kepala Desa Sukatani periode 2015 – 2021 setelah memenangkan perkara gugatan di Pegadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Hari ini Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengembalikan kedududkan dan mengankat kembali Asep Sumpena sebagai Kepala Desa Sukatani. Sekaligus mencabut surat keputusan Pemda Purwakarta yang telah memberhentikan Saudara Asep Sumpena sebagai Kepala Desa Sukatani periode 2015 – 2021.
Keputusan mengembalikan dan mengangkat kembali Saudara Asep Sumpena menjadi Kepala Desa Sukatani dilaksanakan di Aula Janaka. Hadir dalam acara Kepala DPMD Panda Dinata dan Jajaran, Bupati Purwakarta, Anne RM, Camat Sukatani Panji, Tokoh Masyarakat Sukatani, serta Pengacara Asep Sumpena Saudara Agus Supri dan Rekan.
Surat Keputusan pengangkatan kembali Asep sumpena Sebagai Kepala Desa Sukatani dibacakan oleh Agung dari DPMD Purwakarta dan Surat Keputusan mulai berlaku tertanggal 9 Agustus 2019 di Tanda tangani oleh Bupati Purwakarta. (DH)