Purwakarta,ZuritNews – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purwakarta H.Sapari’din,S.Fil.I.MM.Pd. menjelaskan tentang pengelolaan Baznas kepada media, Kamis 15/11/2018 di- Kantor.
Terkait dengan pemberitaan dari media online terhadap Baznas” seharusnya baca dulu aturannya, jelas H.Sapari’din, S.Fil.I.MM.Pd.
Dalam Undang Undang Baznas No 23 tahun 2011 dan PP NO 14 tahun 2014 di situ dijelaskan bahwa baznas itu di angkat oleh Bupati, Wali Kota, Gubernur dan Presiden secara otomotis disini juga di sebutkan bahwa anggaran oprasionalnya dari APBD dan ABPN,” untuk apa ya untuk oprasional, tegasnya
Ya wajar, “Karna kalau mengharapakan dari presentase amilin itu tidak bakalan cukup, boro boro uang untuk ke hormatan komisioner oprasional sehari hari saja tidak cukup, ” ungkap ketua Baznas dengan nada lantang.
Mestinya Bupati Purwakarta memberikan anggaran tiap tahun ke Baznas berdasarkan aturan. Selama pengajuan proposal sebesar 500 juta dari tahun 2016 tak kunjung di cairkan, itu juga di cairkan 100 juta semasa Bupati Pjs pak Taufik ,selanjutnya sampai sekarang belum terleasasi kembali, katanya.
Kemudian terkait dengan program Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) ini bukan kewajiban Baznas tetapi kewajiban Pemerintah Daerah.
walaupun Baznas itu lembaga non struktural yang di sk kan Pemerintah Daerah untuk membantu mengentaskan kemiskinan tetapi berdasarkan pengumpulan data yang masuk kalau yang masuknya sedikit ya pendistribusiannya juga sedikit kalau kabupaten kota lain itu di dukung oleh Pemerintah Daerah, baik itu kebijakan ,Perbub dan Perda kalau di Purwakarta tidak ada bagaimana mau merata, Ungkapnya.
Besar harapan tuntutan kami Baznas Bupati Purwakarta untuk bisa melaksanakan UUD NO 23 Tahun 2011 dan PP NO 14 Tahun 2014,Ucapnya. (DN)