Bupati Anne Keluarkan Kebijakan Pengelolaan Sampah Mandiri Di Tiap OPD

Pemda Purwakarta

Ancaman sampah plastik, saat ini menjadi salah satu persoalan yang tengah dibahas bersama-sama oleh sejumlah pihak termasuk jajaran Pemkab Purwakarta. Terlebih, keberadaannya telah menjadi salah satu problem di kehidupan masyarakat.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, akhirnya membuat kebijakan terkait lingkungan. Kebijakan kali ini, wajib dijalankan oleh seluruh pegawai di lingkungan pemerintahan. Dalam kebijakan yang tertuang dalam surat edaran nomor 658.1/3419/BKPSDM itu salah satu poin pentingnya, yakni menginstruksikan supaya seluruh kantor OPD, Kecamatan dan kelurahan/desa yang ada untuk menyediakan tempat sampah organik dan non organic.

“Hari ini edarannya disebar ke masing-masing OPD dan instansi yang ada,kedepan bisa jadi kebijakan di Purwakarta” ujar Anne di Purwakarta, Selasa (15/10).

Baca Juga :  Kunjungan Mendes PDTT, Drs. A. Halim Iskandar, M.Pd ke - Wilayah Kab. Sumedang

Surat edaran tersebut merupakan implementasi dari UU nomor 18/2018 tentang pengelolaan sampah.

Kedepan seluruh OPD dan perangkat pemerintahan yang ada wajib menyediakan tempat pengelolaan sampahnya sendiri. Sehingga, produksi sampah di masing-masing OPD tak lagi diambil dan dibuang ke TPA.

“Teknisnya, sampah yang ada di sekitar OPD itu harus dikelola sendiri, mana yang organik mana yang non organik. Nantinya, yang organic harus diolah sendiri menjadi pupuk, sedangkan yang non organik bisa dikelola atau dikerjasamakan dengan pelaku bank sampah. Prinsipnya Reduce, Reuse dan Recycle,” jelas dia.

Anne berharap, para ASN juga bisa sekaligus menjadi agen kebersihan. Sehingga, Perilaku hidup bersih dan sehat ini bisa ditularkan kepada masyarakat. Dalam hal ini, pihaknya juga telah menyiapkan reward dan punishment kepada para ASN ini.

Baca Juga :  Pemantauan Industri oleh Satgas Citarum Harum Sektor 14 CH menjelang Musim Hujan

“Kita akan komitmen dengan para kepala OPD. Kalau ada pegawai yang melanggar, maka akan diberikan sanksi, misalnya kalau ASN nanti tunjangannya akan dipotong,” tegas dia.

Menurut dia, persoalan sampah ini bukan hanya jadi tanggung jawab Dinas Lingkungan hidup saja. Tapi, jadi tanggungjawab bersama. Sudah seharusnya, para abdi Negara ini menjadi contoh bagi masyarakat.

“Soal sampah harus menjadi tanggung jawab bersama. Kenapa saya tekankan di OPD, karena mereka akan menjadi contoh untuk masyarakat lainnya,” pungkasnya.

Bahkan sejalan dengan kebijakan Anne, beberapa OPD sudah menjalankan, dimulai dari Dinas Pendidikan melalui Peduli Sampah Plastik yang terus disosialisasikan di sekolah SD dan SMP, Dinas Pertanian dan Pangan yang memiliki Urban Farming On The Road, menukar sampah plastik dengan bibit sayuran unggul serta Dinas Lingkungan Hidup melalui kerja sama dengan Bank Sampah yang dimiliki oleh kelompok masyarakat di Purwakarta. ADV

Baca Juga :  Program DAK Bidang Air Minum- Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Sangat Membantu Masyarakat di Kabupaten Purwakarta