Camat Panji Menyaksikan Jajak Pendapat dan Saran Sebelum Melakukan Eksekusi lahan Tanah Dengan Unsur – unsur Terkait
Purwakarta, Zurit News.Com – Sebelum dilaksanakan Eksekusi Pengosongan Lahan Tanah, terlebih dahulu dilakukan saran dan jajak pendapat di kantor Kecamatan Sukatani bersama seluruh Unsur dan Elemen yang terkait.
Camat Panji menegaskan selaku yang punya wilayah dalam kegiatan eksekusi pengosongan lahan tanah ini sesuai dengan surat undangan dari pengadilan negeri purwakarta dan tertanggal 7 nopember 2018. sementara pelaksanaan eksekusi tanah akan dilakukan pada tanggal 27 Nopember 2018 yaitu hari ini.
Sehubungan lahan tersebut akan dipergunakan oleh program Pemerintah Kereta Api Cepat maka hari ini dilakukan eksekusi dan disaksikan oleh Intansi terkait, tetapi pada prinsif nya dilokasi masih lahan tersebut diakui oleh 2 kepemilikan antara Dinas Bina Marga Provinsi dan Mardian ST DKK.
Camat berharap adanya masalah lain terkait kepemilikan yang diakui oleh masing masing atas lahan tanah itu silahkan untuk dibicarakan. Dilahan tersebut itu, sekarang masih ada keberadaan Koperasi P 2 Setia tetapi tidak menganggu jalannya Eksekusi. Sebab, keberadaan Koperasi P2 Setia tidak masuk dalam lintasan trase Kereta Api Cepat Jakarta Bandug.
Eksekusi ini dihadiri, Juru Sita Pengadilan Negeri, Kepolisian, TNI, Pol PP, Pihak PSBI, serta unsur unsur terkait lain dan pengosongan lahan ini berjalan lancar aman. Ucap Camat Panji(DH)