Purwakarta, Zuritews – 83 Kepala Desa berakhir masa jabatan Bulan Agustus Tahun 2019 dikumpulkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(DPMD), bersama Inspektorat dan 17 Camat, Ketua Apdesi Kabupaten bertempat di Aula Desa Cikumpay Kecamatan Campaka.Selasa 30/7.
Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta Panda Dinata, mengingatkan kepada 83 Kepala Desa berakhir masa jabatannya Tahun 2019. Berdasarkan ketentun pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 50 ayat 1,2,3,4 dan ayat 5 bahwa kepala Desa wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa(LPPD) pada akhir masa jabatan.
Pembinaan percepatan laporan para Kepala Desa yang berakhir masa jabatan Tahun sekarang, agar bisa dengan cepat memberikan Laporann Pertanggung Jawaban(LPJ) sebelum masa bakti berakhir. Jangan sampai meinggalkan utang piutang pekerjaan dan apabila ada kekurangan administrasi segara diselesaikan selagi masih ada waktu. Ucap Panda.
Ketua Irban II Inspektur inspektorat kabupaten Purwakarta Opik menegaskan sekitar 50 Persen yang belum menyelesaikan LPPD dan LPJ dari 83 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan Tahun 2019.
Inspektur; tugas selaku pengawasan dan pembinaan, baik keberadaan tentang Aset Desa yang belum di inspetalisir segera dilakukan termasuk keberadaan Aset Kantor Desa. LPPD dan LPJ harus sudah masuk sebelum masa jabatan berakhir.
Catatan inspektur inspektorat kabupaten Purwakarta ditargetkan masa jabatan berakhir pada bulan Agustus 2019, LPPD dan LPJ 83 Kepala Desa sudah selesai. Tegas Opik.
Hadir pada acara tersebut, Kepala DPMD dan Staf, Camat Se-Kabupaten Purwakarta, Inspektur inspektorat Kabupaten dan Staf, Ketua Apdesi Kabupaten Purwakarta.(DH)