Purwakarta, Zuritnews – Hari ini Petinggi/Pemilik CV SOLVI INDONSIA diminta datang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Purwakarta dalam menyelesaikan perjanjian yang telah disepakati dan ditanda tangani bersama sebelumya. Senin 23/9.
Penegak Perda sesuai tupoksi telah melaksanakan dan melakukan tugas dalam penegakan perda, beritikad baik sebelumnya telah memberikan kelonggaran dengan melakukan penutupan sementara dengan menyegel pabrik tersebut, dan itu juga disepakati oleh Dinas terkait, Satpol PP, BPMPTSP, Disnakertran, Camat, Kepala Desa. tetapi pihak CV Solvi Indonsia tidak mengindahkan aturan dengan tetap bejalan produksi seperti biasa.
Dilakukanlah pemanggilan dan diminta datang guna membuat surat pernyataan
Petinggi CV Solvi Indonesia, bersama kuasa hukum, Bahrozi Alfian harus menanda tangani perjajian yang dibuat oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah (Selaku PPNS) Iman Sukmana.A.P.S.Sos,M.Si.
Surat Pernyataan, menyatakan akan menghentikan seluruh kegiatan Produklsi CV SOLVI INDONESIA yang ber-alamat Jalan Raya Militer Desa Darangdan Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta pada Hari Jum’at Tanggal 27 September 2019, dan akan meyelesaikan seluruh tunggakan gaji karyawan sesuai dengan kesepakatan bersama.
Apabila selanjutnya melanggar ketentuan maka yang bersangutan bersedia diproses sesuai degan peraturan yang berlaku. Ucap Kasat Melalui Iman Sukmana.
Sementara kuasa hukum CV SOLVI INDONSIA Bahrizi Alfian dimintai keterangan, pihaknya bersama dengan petinggi perusahaan menerima dan menyetujui dilakukan penghetian /penutupan seluruh kegiatan perusahaan. Ucap Alfian.(DH)