Dicky Darmawan, SH.M.Hum STOk Akan Disesuaikan

Politik Purwakarta

Purwakarta,Zuritnews – Kabag Rapat dan Risalah Setwan Purwakarta Dicky Darmawan, SH, M.Hum menerangkan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Sekretariat DPRD Purwakarta memang sudah semestinya disesuaikan, berdasarkan Permendagri No. 104/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD Provinsi Kabupaten/Kota.

“Merujuk pada  Permendagri No. 104/2016 SOTK Setwan akan disesuaikan. Memang terlambat, tapi tidak ada sanksi apa-apa dari Kemendagri,” jelas Dicky, seraya menambahkan, kalau ada yang melaksanakan penyesuaian lebih cepat mungkin faktor kebutuhan suatu daerah yang berbeda-beda.

Ia melanjutkan, untuk mengimplementasikan hal itu, maka Sekretaris DPRD (Sekwan) Drs. H. Suhandi, M.Si  telah menerbitkan SK. No.175/Kep. 19/Setwan/2019 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Penyusunan Nomenklatur Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta tertanggal 28 Oktober 2019.

Susunan Tim adalah Penganggung Jawab Kabag Humas H. Rahmat Heriansyah, S.Sos, M.Si, Ketua Kabag Rapat dan Risalah Dicky Darmawan, SH, M.Hum, Wakil Ketua I Kabag Umum Dany Kurniadi, SH, Wakil Ketua II Kabag Penkeu Drs. H. Mohamad Ramdhan,M.Si dan Sekretaris Kasubag Rapat  Ari Pristiasi, S.IP dan sejumlah anggota.

Baca Juga :  Nomor Urut 1 Engkos Kosasih Resmi Menjadi PAW Kepala Desa Kertajaya

Dalam rangka koordinasi dan pendalaman materi, kata Dicky, pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat dan Kabupaten Kulonprogro, Yogyakarta, dua daerah yang telah melaksanakan SOTK baru tersebut. Kota Bekasi, sambungnya, baru bulan Mei Tahun 2019 ini SOTK Setwannya disesuaikan berdasarkan Permendagri No. 104/2016.

“Sedangkan Kabupaten Kulonprogo, sudah menyesuaikan sejak Tahun 2016. Sebab, Sekwan di sana kebetulan menjadi salah satu Tim Penyusun/Perumus Permendagri No. 104/2016, sehingga sudah tahu arahnya,” terang Dicky, di ruang kerjanya, Rabu (7/11).

Baca Juga :  Coor Beton Realisasikan Banprop 2020, Kampung Karajan Rt 01/01 Desa Ciboga Hilir

Sesuai Permendari tersebut, kata Dicky, ada klasifikasi grade tentang pembentukan SOTK Setwan baru, yakni grade A, B, dan C. Grade A, di bawah Sekwan terdiri dari 4 ( empat) bagian, sedang grade B dan C hanya 3 ( tiga) bagian. Yang baru adalah Bagian Fasilitasi Pengawasan dan Anggaran. Yang ditiadakan, lanjutnya, Bagian Humas.

 “DPRD Purwakarta sendiri tergolong Grade A dan Subbag Humas dimasukkan ke Bagian Rapat,” ujarnya.

Bagian Fasilitasi dan Anggaran, kata Dicky, tugasnya lebih kepada memfasilitasi Pengawasan Kode Etik (bisa) bekerjasama dengan Badan Kehormatan, memfasilitasi penyusunan rancangan KUA-PPAS, memfasilitasi rencana pembahasan APBD, memfasilitasi tindak lanjut pemeriksaan BPK,  dan memfasilitasi pembahasan LKPJ Kepala Daerah, dll.

Baca Juga :  Rapid Test, Bagi Peserta Tahapan Protokol Kesehatan, Bupati; Bisa Dipastikan Aman

Intinya, tegas Dicky, penyesuaian berdasarkan Permendari No. 104/016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota ini akan dilaksanakan terlebih dulu, karena memang dimaksudkan untuk perbaikan atau penyempurnaan dari SOTK sebelumnya. Dicontohkannya, Bagian Rapat selama ini selalu berkolaborasi dengan Bagian Humas dalam kegiatan rapat-rapat.

“Jadi kalau sekarang disatukan, mungkin lebih klop atau lebih sempurna lagi,” ujarnya. (DH)