DPMPTSP Akan Cabut & Pembatalan Izin CV Solvi Indonesia

Hukum Purwakarta

Purwakarta, Zuritnews –  CV SOLVI INDONESIA Perusahaan bergerak di bidang Konfeksi yang berada di Desa Darangdan Kecamatan Darangdan yang melanggar aturan Perda Kabupaten Purwakarta.

Aulia ” Satpol PP sebagai penegak Perda jauh sebelumnya telah melakukan prosedur sesuai dengan tupoksi dan SOP kerja, berkirim surat, SP 1,2 dan 3 melakukan tindakan mendatangi perusahaan tersebut dengan menyegel guna menghentikan sementara, sejak dilakukan penyegelan untuk dihentikan sementara pihak satpol PP memanggil pihak perusahaan untuk menyelesaikan.
Kuasa Hukum dan Pemilik perusahaan membuat pernyataan akan menghentikan aktifitas perusahaan, tetapi hingga kini perusahaan tersebut masih beraktifitas seperti biasa tidak mengindahkan aturan, Satpol mengdorong dengan berkoordinasi dengan DPMPTSP terkait perizinan yang dimiliki CV SOLVI INDONESIA  untuk dicabut dan dibatalkan terkait perizinannya. Ucap Aulia Pamungkas. 
DPMPTSP melalui Kabid Perizinan H Yadi membenarkan adanya pemberitahuaan  dari Satpol PP terkait CV Solvi Indonesia yang melanggar aturan zona.  Bersama dengan Satpol dan HRD CV Solvi Ind (AJIS) melakukan pembahasaan terkait perusahaan tersebut,  Apabila Perusahaan tersebut masih saja tidak mengindahkan aturan yang berlaku pihak DPMPTSP akan mencabut dan Membatalkan semua perizinan nya. Jum’at 11/10.
Sesuai Perda Kabupaten Purwakarta no 11 tahun 2012 Tentang Rencana Tatruang wilayah RT/RW Kab. Pwk tahun 2011 – 2031. Ada di pasal 38 Kawasan Peruntukan Indrustri sementara Kec. Darangdan tidak ada kawasan untuk indrustri. Pada Pasal 75, Pelanggaran ketentuan umum pelaturan zonasi.  Arahan pengenaan sanksi, pemanfaatan ruang tanpa izin pemanfaatn ruang yang diterbitkan berdasarkan RT/RW kabupaten, pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan izin pememfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RT/RW kabupaten. itu bisa kena sanksi pada Pasal 76  Penutupan lokasi, Pencabutan Izin , Pembatalan Izin. Tegas H Yadi (DH)