Purwakarta, Zurit News.Com – Perhimpunan Advokasi Indonesia atau disingkat ” PERADI ” merupakan Organisasi Advokat yang dimaksud didalam Undang – undang Nomor 18 Tahun 2003 (UU No 18/2003) tentang Advokat, yakni bahwa PERADI satu-satunya wadah Profesi Advokat yang Bebas dan Mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang – undang ini.
DPC Peradi Kabupaten Purwakarta mengadakan Rapat Rutin Pertriwulan atau rapat Tiga bulan sekali, yang intinya Silaturahmi menjaga kekompakan rekan rekan advokat, jangan sampai bercerai berai tetap kompak. Berkaitan dengan kegiatan sekarang ini adalah persiapan Rakernas di – Medan, yang akan diadakan selama 4 Hari dimulai pada tanggal 5- 8 Desember 2018 di-Medan nanti.
Ketua DPC PERADI Kabupaten Purwakarta Dulnasir SH,.MH, Organisasi yang dibentuk berdasarkan kebebasan berserikat dan berkumpul yang dibentuk berdasarkan Kontitusi Undang undang Republik Indonesia, sedangkan PERADI adalah satu satunya wadah organisai Advokasi yang dibentuk berdasarkan Undang undang Advokat, sehingga keberadaan PERADI merupakan sebuah kewajiban dari pelaksanaan Undang undang dan untuk tidak boleh ada organisasi lain yang dibentuk menurut Undang undang Advokasi.
Hari ini pembahasan berkaitan dengan usulan DPC PERADI, organisasi Advokasi PERADI tidak boleh ada organisasi lain, harus Satu Wadah Tunggal, usulan dari rekan rekan Advoasi yang ada di DPC Kabupaten Purwakarta, ini yang akan dibawa pada Rakernas nanti di Medan.Ucap Dul
Keberadaan Anggota PERADI di Kabupaten Purwakarta berjumlah 44 Orang, Hari ini rapat, walau tidak bisa hadir semua tetapi ini telah terwakili memenuhi koroum. Ketidak hadiran dari para anggota PERADI semuanya beralasan, karena sehari sebelumnya telah memberitahukan pada kami. Rapat ini adalah yang dijadikan keputusan untuk dibahas di Rakernas nanti.Tegas Dul(DH/DN)