Eksekusi Pengosongan Lahan Tanah, PT PSBI Melawan Bina Marga Provinsi/ Mardian ST DKK

Hukum Purwakarta

        Lokasi Titik Kumpul Eksekusi Pengosongan Lahan Tanah, PN Negreri, PT PSBI, Kepolisian, TNI, Satpol PP, Camat,
 Kepala Desa dan Masyarakat 

Purwakarta, Zurit News.Com – PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) Sebagai Pemohon Eksekusi Melawan Dinas Bina Marga dan Penataan sebagai termohon Eksekusi Ruang Provinsi Jawa Barat/ Mardian ST DKK.

PT PSBI diwakili oleh Bidang Legal Kepala Leader Legal Satrio Wibowo, hari ini menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Negeri dan Semua Unsur yang terkait. 

Sehubungan akan dilaksanakan eksekusi pegosongan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta No 15, Pen.Pdt.Eks.PN.Pwk/2018 Jo No 2 Pdt.Kons.2018 PN.PWK.tertanggal 7 Nopemner 2017.

Satrio Wibowo, dibantu oleh Aparat Kepolisian, TNI, Satpol PP, Camat, Penjabat Desa, Pengurus Koperasi Setia, Hari ini sedang melaksanakan Eksekusi Lahan bersama Juru Sita  Pengadilan Negeri Purwakarta akan melaksanakan Eksekusi Pengosongan, pada Hari Selasa 27 Nopember 2018 terhadap Tanah dan yang berada sesuatu di atas nya yang masig masig diakui milik Dinas Bina Marga dan Petaan Ruang  Provinsi  Jawa Barat Mardian ST, DKK, yang berada di Desa Sukajaya dan Desa Malangnengah Kacamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta. Selasa 27/11.

PT PSBI perwakilan yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah BUMN untuk melakukan Eksekusi lahan sepanjang Trase Kereta Cepat Jakarta Bandung, berdasarkan data dari BPN Tanah tersebut dikuasai/diakui oleh Bina Marga Provinsi dan Mardian DKK hal kepemilikan lahan tersebut, karena itu dianggap oleh BPN masih atas dan diakui  Bina Marga Provinsi/ Mardian DKK.

Akan dilakukan Uang pengantian di pengadilan, nanti siapa yang berhak menerima Uang penggantian itu silahkan dibuktikan dan diputuskan dipengadilan tetapi Uang ganti rugi sudaha ada dan dititipkan di Pengadilan Negeri Purwakarta. 

Dengan luas 1,9 Hektar dan Sembilan bidang Tanah, rincian 6 bidang Tanah  berada di Desa Sukajaya dan 3 bidang Tanah Desa  Malangnengah. Pungkas  Leader Bidang Legal Satrio Wibowo. 

Hadir dalam kegiatan, Kabag Ops Polres Purwakarta Kompol Jhonson Madui, Camat Panji, Satpol PP, Kepala desa, Bamusdes.(DH)