Galian Pasir Liar, Menelan Korban Jiwa di Tutup Satpol PP

Hukum Purwakarta

Purwakarta,Zuritnews – Satpol PP dan pihak Kepolisian menutup Galian Pasir Manual yang diduga tidak kantongi izin dengan memasang polis len. Selasa 22/10.

Galian Pasir manual “Tanjakan Asnan “ yang diduga tanpa Izin menelan korban jiwa, insiden terjadi pada hari Kamis (17/10) lalu.

Didin(40) warga kampung Babakan Lio Gurudug   penambang pasir manual  dengan peralatan menggunakan linggis, tiba tiba bongkahan pasir jatuh dari ketinggian 15 meter minimpa kepala serta punggung korban(didin). Korban meniggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga :  Ponpes Modern AL-MUHAJIRIN Purwakarta Mengundang Syekh Muhammad Imron Al-Misri Imam Masjid Jami Al-Azhar Mesir.

Korban langsung dimakamkan, meninggalkan Satu orang istri dan Tiga Orang Anak. Laporan Kasi Gagda Dedi Satpol PP Kab. Purwakarta.

Beberapa kali pihak aparat Desa Cirende, Babinsa dan Kantibmas telah mengingtakan dan melarang agar tidak menggali pasir,  tetapi peringatan tidak pernah didengar, di gubris, diabaikan. Ucap Sekdes Rohmat.

Penjabat Sementara (PJS) Desa Cirende Wahyu Sapei SE menghimbau agar tidak ada lagi galian pasir liar atau tampa izin agar tidak terjadi hal seperti yang telah minimpa korban. Tegas Wahyu.(DH)

Baca Juga :  Sosialisasi Permendagri 77/2020 jadi Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah