Majalengka,Zuritnews.com – Operasi Yustisi protokol kesehatan yang dilaksanakan oleh petugas gabungan dari Polsek Leuwimunding Polres Majalengka, TNI dan Satpol PP Kecamatan Leuwimunding secara intensif melaksanakan kegiatan Pagi, siang dan malam hari.
Pada kegiatan tersebut berhasil menjaring pelanggar yang tidak memakai masker mereka diberi sanksi teguran lisan, sanksi sosial berupa membersihkan trotoar dan sanksi fisik berupa push up. Sabtu (29/5/2021) siang hari.
Kegiatan kali ini dilaksanakan di jalan umum sepanjang jalan raya Kecamatan Leuwimunding tepatnya depan Mapolsek Leuwimunding dan dapat menjaring sebanyak 10 pelanggar prokes dengan tidak menggunakan masker.
Kapolsek Leuwimunding IPTU Edi Purwanto mewakili Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda mengatakan, “Pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi menurutnya, rata-rata bentuk pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan ialah tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah, bagi mereka yang melanggar kita berikan teguran lisan, sanksi sosial dan sanksi fisik”.
Operasi Yustisi ini menindaklanjuti Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Covid 19 dan Perbup Majalengka No 74 tahun 2020 Dalam rangka Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka.
Kapolsek Leuwimunding juga menghimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan kapanpun dan di manapun”.
“Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan,” pungkas IPTU Edi Purwanto.(H Deden S)