Purwakarta, Zuritnews – Atas Dasar Surat Keputusan Bupati Purwakarta No.188.4.45/ Kep 541 – Huk /2020 tentang masa Pemberlakuan Pembatasan Berskla Mikro (PSBM) diwilayak Kelurahan/ Desa pada Kecamatan Purwakarta dalam rangka Percepatan Penanganan Penyebaran Virus corona Covid 19 di Kabupaten Purwakarta. Sabtu 17/10.
Atas surat perintah tersebut Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Nurcahya mengintruksiksn untuk melakukan piket pengawasan masa pemberlaku Pembatasan Sosial berskala Mikro (PSBM) terhadap pegawai dibawahnya, dimulai pada tanggal 12 s/d 26 Oktober 2020, DPMPTSP ditempatkan di 4 RW Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta.
Kabid Pengendalian DMPTSP, Heri Lukman dan 6 Orang pegawai, melakukan piket pengawasan masa berlaku PSBM bertempat di Perum Dian Anyar, dan berjaga di Pos pintu masuk Perum. ‘” Sesuai intruksi mengingatkan dan menegur baik penghuni perum maupun masyarakat lain yang masuk ke lingkungan perum, dan membagikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker “.
Heri Lukman, masyarakat di ingatkan 3 M, Memakai Masker dan Menjaga Jarak, Mencuci Tangan itu tentunya selalu diitruksikan kepada masyarakat yang melintas Pos Penjagaan dipintu masuk Perum Dian Anyar.. Piket bergantian mulai dari jam 6.00 selesai jam 12.00 WIB, dilanjutkan mulai 12.00WIB sampai jam 18.00 Wib. malam hari dilanjutkan oleh petugas Satpam komplek/Perum. Tegas Heri lukman.(DAUP H)