Kejanggalan & Diskriminasi Dilakukan Instansi Terkait Penutupan Aktifitas H Agus Mulyana MBA

Peristiwa Purwakarta

Purwakarta,Zuritnews – H Agus Mulyana MBA dan Rekan mendatangi Gedung Putih untuk menyampaikan Surat Kepada Ketua DPRD Purwakarta, terkait Hal Sila 5 Pancasila.

Bertemu dengan Anggota DPRD Komisi III, Saudara Akun Kurniadi dan H Ojja dari Partai Golkar, yang baru saja datang setelah tugas dari luar Kota.

Akun Kurniadi dan H Ojja sebagai wakil rakyat menerima kedatangan H Agus dan Rekan sekaligus menerima aspirasi dan menampung segala persoalan yang dikemukan oleh H Agus untuk disampaikan kepada Pimpinan atau Kepada Ketua DPRD sesuai dengan surat yang ditujukan oleh H Agus dan Rekan. Ucap Akun Kurniadi. Rabu 27/11.

Baca Juga :  Menikmati Sore di Taman Maya Datar Purwakarta

Kronologi kejadian pada malam Selasa pada tanggal 18 Nopember 2019 Pukul 22.00 WIB kedatangan Instansi Kasatpol PP dengan anggotanya dan pada Malam Rabu Tanggal 19 Nopember 2019 Pukul 22.00 WIB., Kedatangan Kepala BKD (BKPSDM) Purwakarta menurut Agus.

Agus menganggap” Kedua Tokoh Purwakarta yang datang menemuinya itu, bahkan memberhentikan dan menutup aktifitas yang berlokasi di Kampung Ciselang Kelurahan Munjul Jaya Kecamatan Purwakarta, Agus merasa dirinya melakukan aktifitas tersebut telah mendapatkan Rekomendasi dari Instansi terkait “.

Agus mempertanyakan kenapa ada beberapa kegiatan penambangan di Kecamatan Campaka, sukatani, Jatiluhur tiadak diberhentikan dan tidak ditutup. disini ada kejanggalan dan diskriminasi yang dilakukan oleh Satpol PP Agus meminta ada kejelasan pada Instansi terkait.

Baca Juga :  Menekan Rawan Kejahatan Dan Peredaran Narkoba Polres Purwakarta Lakukan Sweeping Tiga Tempat Pintu GerbangTol Purwakarta.

Penertiban mengacu pada peraturan Pemerintah PERDA jangan sampai ” Ada Gajah di pelupuk mata tidak kelihatan tetapi semut disebrang lautan nampak kelihatan ” itu kan tidak adil.

Menurut Agus Mulyana MBA, semua krononologis tertuang dalam isi surat yang ditujukan pada Ketua DPRD Purwakarta. Ucap Agus M (DH).