Purwakarta,Zuritnews – Biro Bantuan dan Konsultasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Pasundan mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi) dalam sidang ke 2 di -Penagadilan Negeri Purwakarta yang di ajukan oleh Tim Penasehat Hukum, dalam Perkara Pidana No.65/Pid.B/2020/PN Pwk. Atas Surat Dakwaan Jaksa penuntut Umum No.Reg.Perk: PDM – 20/PRWAK/02/2020. Atas Nama terdakwa Erwin Maulana Alias Jarkoni Bin Didin Safrudin.
Nota Keberatan dibacakan oleh Tim Kuasa Hukum, Wilman Supondho Akbar S.H.,M.H., dan Rina Eka Arinawati S.H., dihadapan Jaksa Penuntut Umum Tengku Imam mulhakim, S.H.,M.H. yang diwakili, karena masih dalam jadwal sidang diruang Aula sebelah dan 2 Orang Hakim Anggota, di-Aula Sidang Cakra Pengadilan Negeri Purwakarta. Selasa 24/3.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Kuasa Hukum sdri Rina Eka Arinawati S.H dan Wilman Supondho Akabar S.H.,M.H., 3 Poin poko poko nota keberatan, 1.Kewenangan Mengadili Perkara. 2. Surat Dakwaan Tidak Cermat dan Tidak Lengkap. 3. Surat Dakwaan Obscuur Libel (Dakwaan Kabur). Pengajuan Eksepsi juga didasarkan pada hak terdakwa sebagaimana di-atur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP.
Erwin Maulana dengan dakwaan 1. Perbuatan Terdakwa Erwin Maulana sebagai diatur dan diancam dalam 372 KUHPidana., pasal 378 KUHPidana, berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, ada beberapa hal yang perlu ditanggapi secara seksama nengingat didalam surat dakwaan tersebut terdapat berbagai kejanggalan dan ketidak jelasan. Ucap Rina
Terkait dengan yang diuraikan dalam surat dakwaan adalah persoalan pinjam meminjam sebagai modal usaha antara Sdr Erwin Firdaus sebagai pemilik modal dan Sdr Yayan Daryana pengguna modal usaha sedang kan Erwin Maulana sebagai perantara. Permasalahan tersebut sudah sangat jelas dan diakui serta termuat dalam surat dakwaan, menurut saudara jaksa penuntut umum bahwa Erwin Maulana tidak menyerahkan sepenuhnya uang usaha kepada pemilik modal dan terjadi “Kredit Macet”.
Pertanggung jawaban Erwin Maulana dalam perjanjian tersebut dimana Erwin M sebagai penyalur dana modal usaha memiliki kewajiban memberikan dana tersebut kepada Yayan Daryana dan menyetorkan dana pinjaman dikemmbalikan oleh Yayan Daryana kepada Erwin fidaus sebagai pemilik modal usaha. Erwin M juga mendapatkan hak atas jasanya tersebut, sudah barang tentu diperjanjikan oleh Erwin Firdaus, namun fakta fakta tersebut tidak pernah diungkapkan oleh Erwin Firdaus, terlebih lagi “kredit macet” sebagaimana diungkapkan oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaan merupakan bukti bahwa peristiwa tersebut dalam perjanjian secara keperdataan, dengan demikian persoalan antara Erwin fidaus dan Erwin Maulana adalah perkara perdata. Jelas Rina.
Wilman Supondho Akbar S.H.,M.H.,menggaeris bawahi menyangkut Surat Dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum syarat formal identitas lengkap terdakwa harus diberi tanggal dan ditanda tangani, dengan menyangkutkan persyaratan Meteriil sebagaimana diharuskan menyebutkan waktu tempat delik dilakukan dan surat dakwaan disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan.
Dalam Surat Dakwaan tidak cermat dan tidak lengkap batal demi hukum, sbagamana yang diharuskan dalam pasal 143 ayat (2) huruf b, dan ayat (3) KUHAP yaitu ketentuan yang mengsyaratkan bahwa dakwaan harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan khususnya surat dakwaan harus memberikan gambaran secara bulat dan utuh tentang dimana, bilamana tindak pidana dilakukan.
Surat dakwaan tidak diuraikan secara lengkap sebagaimana terdakwa (Erwin Maulana) melakukan dugaan tindak pidana nya dengan cara apa dan berapa nilai kerugian pasti dari korban, bukan hanya kurang lebih atau kira kira saja, dikatagorikan dakwaan yang bersipat kabur dan tidak jelas. Tegas Wilman SH.M.H. (DH).