Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti Hasil Penyitaan Perkara Tindak Pidana

Hukum Purwakarta

Purwakarta, Zuritnews – Kejaksaan Negeri Purwakarta melakukan pemusnahan terhadap barang bukti penyitaan perkara tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta. Rabu,2/12.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Andin Adhyaksantoro,Mengatakan  ada tiga jenis tindak pidana yang dilakukan penyitaan, seperti tindak pidana narkotika, tindak pidana kesehatan, dan tindak kesehatan umum lainnya. Andin menyebut ada 162 perkara narkotika, 5 perkara pidana kesehatan, dan 22 perkara pidana umum, sehingga total perkara ada 189.

“Kasus ini bukan hanya yang terjadi pada 2020 tetapi ada juga tahun sebelumnya yang memang telah berkekuatan hukum tetap,” ucapnya

Baca Juga :  Ponpes Modern AL-MUHAJIRIN Purwakarta Mengundang Syekh Muhammad Imron Al-Misri Imam Masjid Jami Al-Azhar Mesir.

” Adapun barang bukti yang yang disita, antara lain: sabu sebanyak 155,9 gram, ganja 9,2 kilogram, tembakau gorila sebanyak 5,5 gram, tramadol 61 butir, Trihexypenedyl 271 butir, hexymer ada 3.589 butir, dan uang palsu 69 lembar” Ucap Andin.(DH)