Ketua Bamusdes Buka Bukaan Didepan Kades Dan Para Tokoh, Perangkat Desa Terkait Pajak Dana Desa Tahap I – II Dan DBHP Belum Dibayar oleh Kades Lama

Purwakarta
Purwakarta,Zuritnews –  Ketua Bamusdes Desa Sukatani H Ade Beni Darusman Dalam Rapat minggon, menyampaikan beberapa hal penting terkait pengawasan kinerja dan laporan pertanggung jawaban (LPJ) mengenai Dana Desa Tahap I dan tahap II Kepala Desa pada saat di jabat oleh Farid Ridwan, mengenai Dana Desa Tahap I dan II  dan juga Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) yang telah diterima oleh Desa Sukatani bahwa seluruh pencairan Dana, Pajak terhadap Kas Daerah belum dibayar hingga saat ini. Rabu 25/9.
 
Ada hal ganjil  sampai saat ini yang membuat dirinya dan perangkat Bamusdes kinerja Kepala Desa Farid Ridwan. Agar Bamusdes membuat pengajuan Profosal mengenai pembelian, Mebeler, Kursi, Meja, ATK dan juga Komputer, yang direncanakan dari DBHP apabila turun(CAIR), tetapi hingga Lengser Kepala Desa Farid belum juga terealisasi padahal DBHP tersebut sudah turun(CAIR) tetapi dalam  LPJ yang dibuat oleh Kepala Desa Farid tertera ada pengajuan barang tersebut, dan hari ini saya baru mengetahui setelah melihat LPJ yang belum disetujui.
 
H Ade Beni secara lembaga dan secara pribadi selalu kooperatif sebagai Badan Musyawarah Desa dalam mencari solusi dalam menyelesaikan dengan berkomunikasi terus dengan mantan Kepala Desa Lama(Farid) agar semua permasalahan bisa diselesaikan. Baik mengenai Pajak Dana Desa yang belum dibayar kepada Pemerintah Daerah.
 
Dibantu oleh Kepala Desa Baru Asep Sumpena dan juga para Tokoh juga perangkat Desa lainya dalam rapat yang digelar di Aula Desa, berharap itikad baik dari mantan kepala Desa lama Farid untuk menyelesaikan mengenai permasalahan keuangan terutama masalah pajak yang belum dibayar. Sebab menghambat akan kinerja Desa baru dan juga membuat permasalahan hukum.
 
Hasil rapat mengenai permasalahan Pelaporan LPJ dan pajak yang belum dibayar Kepala Desa Asep Sumpena dan Ketua Bamusdes memberikan tenggang waktu hingga Tanggal 5 Oktober 2019 .
Hal ini disetujui oleh Perangkat Desa, RT, RW, Bamusdes, Karang Taruna, Tokoh dan juga Kepala Desa Baru. Tegas H Ade B Darusman.(DH)