Komisi I Berdiskusi Mencari Solusi Warga Pasirkole Datangi Dewan

Hukum Purwakarta
Komisi I Ketua/Anggota Menerima Warga, Camat, Kades, 
Bidang Sengketa BPN Purwakarta.

Purwakarta,ZuritNews.ComKetua Komisi 1 DPRD bersama Anggota menerima Perwakilan Tokoh Masyarakat dan Warga Kampung Pasirkole, datang bersama Camat Sukasari  Kepala Desa Kutamanah Serta Perwakiklan dari BPN Kabupaten Purwakarta.

Tokoh Masyarakat Kampung Pasirkole, Somad bersama rekan lainya mendatangi dan mengadukan permasalah yang tak pernah kunjung selasai hingga hari ini. Permasalahan sejak tahun 2014 yang dibawa dan di adukan oleh Warga Desa Kutamanah meminta bantuan Dewan untuk menyelesai terkait Hak Kepemilikan Tanah Garapan dilahan Perhutani yang tidak aktif atas pengakuan hak yang telah diajukan pada BPN Purwakarta menjadi Tanah Hak milik/ bersertifikat. Rabu 12/12.

Ketua Komisi 1 Fitri Maryani dari Partai Gerindra menanggapi serius tentang permasalahan yang dibawa oleh warga masyarakat yang kecewa terhadap pelayanan yang tertunda, begitu bertahun tahun tidak ada penyelesaian antara warga Desa Kutamah atas tanah garapan milik perhutani dan BPN Purwakarta, warga telah mengajukan Hak Kepemilikan tanah Garapan yang telah lama Ia tinggali, sekitar 215 Orang sesuai daftar yang telah didata oleh Desa mempunyai hak Ipda serta semua telah membayar pajak,  dari luas jumlah keseluruhan tanah tersebut 85 Hektar ada di  2 RW. 

Fitri akan membawa permasalahan yang sangat menjelimet ini ke kementerian Agraria Jakarta, meminta petunjuk lebih lanjut, Begitupun dengan Hidayat dari Partai PKB akan berusaha semaksimal mungkin memperjuangkan lewat mediasi seperti sekarang ini. Ucap Fitri 

Hidayat menganggap persoalan pertanahan ini sudah menjadi permasalahan Nasional dari dulu sampai sekarang kinerja bidang pertanahan/Agraria masih jauh dibawah standar, tidak adanya kejelasan ketika permaslahan pertanahan  telah ditangani oleh BPN ada sanggahan dari pihak lain. menganggap aturan maen yang ada di BPN ini sangat berbelit, meresahkan, terkait aturan yang membelenggu dan BPN sendiri berprinsif pasif yang membuat permasalahan akan terkatung katung dan tidak jelas. Tegas Hidayat 

Camat Sukasari Jaya Pranolo mendapingi Warga dalam mediasi datang bersama Kepala Desa H Maman. Jaya sagat Apresiasi pada Komisi I DPRD Purwakarta yang telah membantu memediasi permasalah Ajudhikasi atau Redis yg diajukan oleh Kepala Desa dan Warga Kutamanah pada BPN atas hak kepemilikan yang belum tuntas ini. Berharap Dewan serta Pemerintah Daerah dan seluruh yang berkepentingan, bisa menyelesaikan permasalahan  dengan kewenangan dimilikinya sebagai wakil rakyat. Pungkas Jaya.

Dalam rangka berdiskusi mencari solusi bagaimana cara menyelesaikan permasalahan untuk kedepan kepentingan dari bpk/warga bisa terakomodir dan dewan juga menjalankan pungsinya sebagai wakil rakyat. 

Kepala Sub Seksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat,  Andi Sunarya bagian Sengketa di BPN Kabupaten Purwakarta menjelaskan, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 24 pasal 21 itu jelas bahwa, apabila pengajuan sertifkat kemudian ada yang berkeberatan terhadap pengajuan itu, dilakukan blokir. blokir itu ada limitasinya/ada jangka waktunya 30 hari, apabila 30 hari itu tidak ditindak lanjuti lalu BPN tidak bisa melakukan upaya, tetapi hanya bisa memberikan saran kepada para pihak. Apabila ada keberatan terhadap pengajuan tanah itu siapa saja, BPN hanya bisa menyarankan  apakan mau musawarah dulu, kemudian pihak BPN bisa memberikan mediasi, mediasi itu bisa di BPN atau di pengadilan itu terserah para belah pihak. Pihak BPN prosedur itu harus dijalankan. Ucap Andi Sunarya.(DH)