Komisi II dan Anggota Pansus DPRD Purwakarta, Melaksanakan Rapat Persiapan Pembentukan PERUMDA PDAM

Politik Purwakarta

Purwakarta, Zuritnews – Komisi II dan Anggota Pansus DPRD Kabupaten Purwakarta beserta Pemerintah Daerah yang di wakili oleh, Kabab Hukum Pemda, Kabag Ekononi dan Dirke, Dirtek dan Kabag Humas PDAM Gapura Tirta Rahayu Kabupaten Purwakarta. bersama sama melaksanakan rapat membahas persiapan pembentukan PERDA PERUMDA di Aula Ruang Rapat Komisi . Jum’at 6/12.

Ketua Komisi II Alaikasalam (Alek), Ketua PANSUS Fitri Maryani dan Anggota Pansus DPRD bersama dengan perwakilan pemerintah Daerah, diprakarsai oleh Dewan. pembahasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia(PP RI) No 54 Tahun 2017 tentang Tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Baca Juga :  3 Unit Mobil Operasional "Sedot Tinja" Untuk Pelayanan Masyarakat

Ketua PANSUS Fitri maryani saat dimintai keterangan ” Zuritnews terkait pembahasan rancangan tentang PERDA PERUMDA Gapura Tirta Rahayu bagi Perusahaan Air Minum Daerah. Fitri menjelaskan bahwa Perusahaan Air Minum Daerah Tirta Rahayu harus segera disesuaikan dengan PP RI No 54 Tahun 2017 yaitu PDAM harus segera menjadi PERUMDA.

” Rapat persiapan pembahasan pembentukan rancangan PERDA PERUMDA tersebut di akhir tahun harus segera diselesaikan untuk dijadikan PERDA”, dengan Nama judul “PERDA Perusahaan Air Minum Gapura Tirta Rahayu “.

Baca Juga :  SOTK Baru, Bupati Purwakarta Lantik 448 Pejabat

Amatat PP RI No 54 tahun 2017 sebagai acuan dalam pembentukan PERDA PERUMDA bagi PADM Gapura Tirta Rahayu didalamnya harus sesuai, dan harus dilakukan pembenahan Managemen, Penyertaan Modal, Dewan Direksi Dll.

Menurut Fitri ini harus segera diselesaikan karena diakhir tahun 2019 yaitu pada tanggal 30 Desember 2019 harus di paripurnakan. Tegas Fitri M (DH)