Madruk Rukmana Beserta Istri Penjabat Desa Cijantung
Purwakarta, ZuritNews – Madruk Rukmana Pegawai Kecamatan Sukatani kini menjadi Penjabat Sementara (PJS) Desa Cijantung, menggantikan Kepala Desa sebelumnya H Oman yang habis masa jabatan pada tanggal 28 Agustus 2019.
Madruk Rukmana dilantiknya bersama dengan 83 kepala desa tersebut berdasarkan SK 141.1/Kep.478/DPMD/2019 dan 141.1/Kep.479/DPMD/2019 tentang pelantikan Penjabat Sementara Desa. Kamis, 29/8.
Amanat dan arahan Bupati Purwakarta menjadi pedoman dan dalam menjalankan tugas fungsi sebagai Penjabat Sementara Kepala Desa Cijantung, akan meningkatkan pelayanan terhadap publik dan menjalin hubungan baik dengan aparatur desa yang telah ada dan elemen masyarakat serta dengan Kepala Desa sebelumnya.
Madruk R; dengan dipercayanya sebagai PJS Kepala Desa dirinya akan selalu menjalankan tugas dengan baik, kepentingan masyarakat terlebih dahulu dikedepankan dibandingkan kepentingan lain, saran dan juga dukungan dari seluruh elemen, baik tokoh masyarakat, pemuda, karang taruna, agama itu sangat kami harapkan demi kemajuan Desa dan warganya.
Madruk R; dengan dipercayanya sebagai PJS Kepala Desa dirinya akan selalu menjalankan tugas dengan baik, kepentingan masyarakat terlebih dahulu dikedepankan dibandingkan kepentingan lain, saran dan juga dukungan dari seluruh elemen, baik tokoh masyarakat, pemuda, karang taruna, agama itu sangat kami harapkan demi kemajuan Desa dan warganya.
Program kerja yang telah ada mari kita tingkatkan bersama agar kedepan tercapai semua yang telah menjadi target program kerja desa sebelumnya.Ucap Madruk.(DH).