Masa Depan Bangsa Hancur Apabila Ijin Investasi Miras Dilegalkan: Abun Apresiasi Terhadap ” Keputusan Pencabutan Ijin Legal Miras oleh Presiden”

Hukum Purwakarta

Zuritnews.com –  Pimpinan Pondok Pesantren Al Muhajirin K H Abun Bunyamin Apresiasi Keputusan Presiden terkait “ Pencabutan Perpres Investasi Asing dan legalitas Peredaran Miras “ ditanah air tercinta.

Dengan isu sempat dilegalkan investasi miras untuk daerah tertentu, telah keluar peraturan yang menuai kegaduhan dikalangan tokoh agama dan masyarakat seluruh NKRI ini.Kamis 5/3.

Abun; menolak keras akan aturan tersebut dan diharapkan pemerintah bisa lebih bijaksana dan arip dalam menyikapi dan mengeluarkan aturan jangan dijadikan ajang bisnis sekelompok orang atau pribadi, tanpa memperhatikan dampak dari aturan tersebut.

Baca Juga :  Respon Surat Edaran Tentang PPKM Penanganan Covid 19, Purwakarta Terapkan AKB Dengan Teknis PSBM Di-Kecamatan Zona Merah

Dari sisi agama juga dilarang, sisi kesehatan juga dapat merusak pada tubuh bagi si pengkonsumsi, dan mengakibatkan kecanduan. Intinya dengan telah di umumkan oleh Bpk Presiden Jokowi pencabutan legalitas ijin investasi miras di negeri ini sangat apresiasi terhadap keputusan tersebut.

“ Kita lihat dari berbagai sisi banyak madorotnya dari pada kebaikannya, sudah jelas dari sisi kesehatan dapat merusak tubuh yang bias merugikan pada pengkonsumsi, terkadang menjadi lupa diri dan tidak bisa membedakan mana yang benar dan yang salah kalau sudah mengkonsumsi miras menjadi mabuk “ .

Baca Juga :  Covid-19 Purwakarta: 46 Konfirmasi Positif Dinyatakan Sembuh, 1 Meninggal Dunia

Miras dapat menghancurkan masa depan anak bangsa,  sementara negeri ini membutuhkan anak anak bangsa cerdas berprestasi agar menjadi pemimpin kelak dimasa depan yang akan mengantikan tokoh tokoh yang sudah tua. Ucap K H Abun.(DH)