MOU Bapenda & Kejaksaan Negeri Purwakarta, Sinergi Penyenggaraan Pemerintahan

Pemda Purwakarta

Purwakarta,Zuritnews – Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Purwakarta, hari ini melakukan penandatangana Memorandum of Understanding (MOU) kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Bertempat di Aula Bapenda Jln Surawinata No 30 A Purawkarta, Hadir dalam acara, Kepala Kejaksanaan Negeri Purwakarta Andin Adyaksantoro, SH, Spd, SE, MH, MM. Kepala Seksi dilingkungan Kejaksaan.  Seketaris Badan, Kabid, Kasubid/Kasubag, dan seluruh Karyawan dilingkunagan Bapenda Purwakarta serta Tamu Undangan lain. Senen 10/2.

Kepala Bapenda Kabupaten Purwakarta Hj Nina Herlina S.Sos menyampaikan berdasarkan UU No 23  Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, setiap pemerintahan daerah memiliki kewenangan bekerjasama dengan pihak lain termasuk diantaranya Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Baca Juga :  Operasi Gabungan Satgas Covid 19 Devisi KP4A Dipimpin Kasatpol PP Prov Jabar Dilaksanakan Di-Kabupaten Purwakarta

Penandatangan ini adalah proses awal untuk memberikan jaminan hukum lebih baik kedepan untuk mempererat talisilaturahmi antara Bapenda dan Kejaksaan Negeri Purwakarta yang pada gilirannya akan menjadi sinergi demi terwujudnya kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di-Kabupaten Purwakarta.  

Tujuan dilakunnya kesepakatan bersama ini adalah untuk menangani bersama penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tatausaha Negara yang dihadapi Bapenda, baik didalam maupun diluar pengadilan yang meliputi; pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan bantuan hukum, tindakan hukum lainnya dan peningkatan kompetensi teknis.

Baca Juga :  Pemkab Purwakarta Enam Kali Berturut-turut Terima WTP dari BPK

Nina berharap semoga yang dilakukan ini  kedepan setelah penandatangan MOU, semua pihak yang terikat kerjasama melaksanakan komitmennya dengan baik. Ucap HJ Nina H.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Andin Adyaksantoro menuturkan, tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk menangani bersama penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Bapenda Purwakarta baik di dalam maupun di luar pengadilan. Yaitu meliputi pemberian bantuan atau pendamping hukum, pemberian pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

Teknisnya, sebelum melakukan penagihan, Bapenda mengajukan surat permohonan terlebih dahulu kepada pihak Kejari. Setelah itu baru akan keluar Surat Kuasa Khusus sebagai dasar untuk melakukan pendampingan penagihan. “Yang pastinya dalam penagihan bisa kita dampingi, bisa mediasi. Intinya kejaksaan membantu Bapenda sekaligus memulihkan tunggakan pajak daerah,” . Ucap Andin.(Daup H)

Baca Juga :  Warga Perum Gandasari Dorong Pengembang Lakukan Serah Terima Pengelolaan Sarana Prasarana Sama Pemda