Musnahkan Barang Haram, Polres Purwakarta Disaksikan Muspida.

Hukum Purwakarta


Purwakarta,ZuritNews.Com – Memutus mata rantai peredaran minuman keras diwilayah hukum Polres Purwakarta, menyatakan perang.

Operasi terus dilakukan oleh jajaran Polres Purwakarta sejak Enam bulan terkhir ke lokasi – lokasi tempat penjualan miras berhasil  menyita dan mengamankan ribuan botol minuman ketas berbagai merk. 
Kamis 20/12.

Petugas disaksikan Jajaran Muspida setempat melakukan pemusnahan barang bukti hasil razia ini. Berdasarkan data, ada sekitar Ribuan  botol miras berbagai merk dan Ratusan liter miras jenis tuak yang hari ini dimusnahkan.

Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi menegaskan, berkenaan soal miras ini pihaknya tak main-main. Komitmen, ingin wilayah hukum di purwakarta terbebas dari peredaran minuman keras yang memambukan.

Apel Gelar Pasukan operasi Lilin Lodaya, Twedi mengatakan.
“Peredaran miras di wilayahnya cukup memprihatikan sejak beberapa tahun terakhir. Tapi, pihaknya bersyukur peredaran miras ini bisa ditekan, jajaran terus gencar menggiatkan operasi,” Ucap twedi.

Barang bukti saat ini dimusnahkan, sambung dia, hasil operasi jajarannya selama enam bulan terakhir. Miras berbagai jenis dan merk  disita dari sejumlah warung, toko dan depot jamu.

Hal itu Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo menambahkan, peredaran miras di wilayah hukumnya meningkat cukup signifikan. 
“Peningkatannya sekitar 200 persen. Memang cukup memprihatikan,” ujar Heri.

Pemusnahan miras yang hari ini digelar merupakan kegiatan kedua. Selain mengamankan Ribuan botol miras, pihaknya pun mengamankan 40 orang penjual miras. Mereka, terbukti menjual miras tanpa izin.

“Jadi, pemusnahan Ribuan botol miras telah dilakukan sebelumnya. Pertengahan tahun lalu, hari ini sisanya. Untuk para penjual ini terbukti melalukan tindak pidana ringan (tipiring) dan sanksinya denda oleh pengadilan,” ujar Heri

Peran serta semua unsur dibutuhkan dalam menekan peredaran miras, diwilayah hukum polres purwakarta, baik konsumen dan penjual.(DH)