OPG Pengawasan & Penegakan Disiplin Prokes Diruang/Kawasan Publik Yang Rentan Kerumunan Masyarakat

Hukum Kesehatan Purwakarta


Zuritnews.Com – Mengacu pada Pergub No. 60 Tahun 2020 Tentang pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggar tata tertib Kesehatan dalam PSBB dan AKB dalam penanganan covid 19 di Jawa Barat, dan KepGub no. 475.5/kep.747-Hukham/2020 Tentang perubahan atas keputusan Gubernur Jawa barat No. 475.5/kep.581-Hukham 2020 tentang komite kebijakan penanganan covid 19 dan pemulihan ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat melakukan Operasi Gabungan Pengawasan dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di wilayah Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, tepatnya didua tempat yang berbeda yaitu Desa Karangsong Kecamatan Indramayu dan Pasar Jatibarang Kecamatan Jatibarang. Sealasa 15/12.


Berhubung adanya peningkatan yang Terpapar Covid 19 di kawasan tersebut maka Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Khususnya Divisi Komunikasi Publik, Perubahan Perilaku dan Penegakan Aturan (KP4A) melakukan Operasi Gabungan Patroli Pengawasan dan Penegakan disiplin protokol kesehatan di ruang/kawasan publik yang rentan akan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan, yang terlibat didalamnya terdiri dari unsur TNI, POLRI, JDS, DISHUB, DINKES dan tentunya satuan polisi pamong praja (satpol pp) Prov Jabar dan Kabupaten Indramayu.

Baca Juga :  Kader Partai Demokrat Mendaftar Sebagai Bacalon Bupati dan Wakil Bupati H Toto Purwanto Sandi SE


Tujuan diadakan OpsGab ini Kasatpol PP prov jabar Sekaligus ketua Divisi KP4A memaparkan “kami hadir di Kabupaten Indramayu dengan melakukan Operasi gabungan ini bukan untuk mencari pelanggar melainkan menghimbau dengan mengajak masyarakat Yang Kami sebut GSM atau Gerakan Saling Mengingatkan satu sama lain dalam menerapkan kebiasaan baru atau mengubah prilaku dari yang belum biasa menjadi biasa dengan cara menggunakan masker ketika beraktifitas diluar rumah, membawa Handsanitizer atau sering mencuci tangan dengan air mengalir atupun menghimbau untuk tidak berkerumun” ujarnya.

Baca Juga :  Perumusan Pembagian DBHP Akan Sesuaikan Dengan Peraturan


Jenis Operasi Gabungan ini dibagi dalam dua metode yakni dengan metode Stasioner dan metode Patroli pengawasan ke pengelola usaha dengan cara mengedukasi. “Adapun pelanggar yang terjaring disaat operasi gabungan ini akan diberikan sanksi berupa sanksi sosial ataupun sanksi administrasi yang kami serahkan kepada masing-masing wilayah dan untuk sanksi sosial ini bukan bermaksud untuk mempermalukan meraka melainkan mambuat efek jera agar bisa mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditentukan pemerintah” tandasnya.


Bentuk keseriusan Pemerintah inilah yang diharapkan bisa menekan percepatan covid 19 yang ada di Jawa Barat meskipun adanya pertumbuhan dalam penyebaran akan tetapi pemerintahpun terus gencar melakukan pencegahan ini dengan berbagai cara salah satunya yang di canangkan Kasatpol PP Prov Jabar M Ade Afriandi tentang GSM atau Gerakan Saling Mengingatkan.(DH).

Baca Juga :  Hati-hati Penipuan Mengatasnamakan Ketua PWI Purwakarta