Pembahasan perlunya Hidup Sehat dan Lingkungan Bersih terhindar Dari Limbah dan polusi

Pemda Purwakarta


Pembahasan Perlunya Hidup Sehat dan lingkungan bersih 
terhindar dari Limbah

Purwakarta, ZuritNews.Com – Ketua Pansus C DPRD Kabupaten Purwakarta  Darminta bersama Wakil H. Komarudin dan Anggota Ragil S, hari mengundang dan melakukan pembahasan bersama Dinas Lingkungan Hidup, Distarkim. Darmita dan Anggota lain sepakat dengan akan diberlakukannya Kawasan Tanpa Roko (KTR) diwilayah wilayah tertentu di Purwakarta. Kamis 27/12.

Keseriusan Kerja Pansus C ini terbukti dengan melakukan pembahasan bersama  Lingkungan Hidup dan juga Distarkim diruang komisi DPRD Purwakarta. Hadir dalam agenda pembahasan dari Lingkungan Hidup dan Distarkim yang diwakili oleh Kabid Perkim Rian dalam melakukan pembahasan rancangan untuk dibuatkan Perda kedepannya. 

Pansus C  bersama Dinas Terkait akan menetapkan diwilayah wilayah tertentu akan diberlakukan KTR, bertujuan untuk melindungi masyarakat dari asap roko dan bahaya roko, juga membiasakan hidup tanpa roko, guna menekan pada generasi muda dan masyarakat luas untuk tidak meroko.

Membiasakan hidup sehat dengan lingkungan sehat yang terhindar dari asap roko dan roko itu sendiri dapat merugikan kesehatan baik siperoko itu sendiri secara langsung atau si peroko pasif atau masayarakat yang berada diruangan dimana banyak orang meroko. Ujarnya.

Sementara dalam waktu bersamaan Pansus C DPRD Kabuapaten Purwakarta mengundang Distarkim yang diwakili oleh Kabid Perkim melakukan pembahasan terkait dengan Limbah Domestik. Bersumber dari perumahan yang harus diselesaikan dan bagai mana cara menanganinya.  

Penanggulangan Limbah Domestik khusus air perumahan harus ada, dalam perencanaan perumahan kedepan semestinya sudah disiapkan tempat khusus menampung limbah air, dengan melakukan pembanguan kolam kolam penyaringan air limbah guna menetralisir agar tidak merusak atauypun membunuh habuitat air. 

Hal ini diungkapkan Darminta berbagai macam Pencemaran dilingkungan, Limbah Udara/Polusi Udara, pencemaran Air Limbah, pencemaran dan yang lainnya, hari ini dilakuakn pembahasan bersama dengan Dinas terkait dalam mencari solusi bagaimana agar semua permasalahan yang ada sekarang ini bisa terselesaikan bersama sama. 

Pembahasan secara keseluruhan masih belum selesai dan akan dilakukan pembahasan dalam pertemuan berikutnya, dengan Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Tata Ruang dan Permukiman.  Tetapai pada dasarnya pihak dinas terkait menyambut baik gagasan tersebut. Ujar Darminta.

Kasawan Tanpa Roko hari ini telah selesai dilakukan pembahasan,  pihak DPRD dan Dinas terkait menghasilkan Satu  Perda KTR yang kerangka pembahasan telah selesai hari ini,  akan diberlakukan setelah diparipurnakan. Tegas Nya.(DH)