Pengedar Barang Haram Narkotika Jenis Sabu Berhasil Ditangkap Polres Purwakarta.

Hukum Purwakarta

Purwakarta, ZuritNews – Polres Purwakarta kembali berhasil mengungkap dan menangkap 2 Orang Pengedar barang haram  narkotika jenis Sabu diwilayah hukum Purwakarta. Selasa 7/5 malam.

Kapolres Purwakarta, AKBP. Matrius melalui Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP. Heri Nurcahyo saat di hubungi mengatakan.

Pada Hari Selasa tanggal 07 Mei 2019 pukul 21.30 Wib, telah ditangkap Dua Orang ( FI dan DA ) di Kontrakan Jl. Purnawarman Timur Rt 028 Rw 005 Kel. Sindangkasih Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta. 


Dari ke-Dua Orang tersebut dilakukan  penggeledahan di dapati narkotika jenis Sabu, Satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis Sabu Total Berat Brutto Barang Bukti 0.23 gram dan Satu seperangkat alat hisap sabu ( bong ). Barang bukti tersebut sisa penjualan.

Pasal yang diterapkan / dilanggar, Pasal 114 Ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkoba.(Danas/DH)