Penjualan Buku Modul untuk Siswa SMP di Subang Tuai Protes, Orang Tua Siswa Kelimpungan: Ketua LASGO Angkat Bicara

Politik Subang

SUBANG, zuritnews.com – Meskipun praktik penjualan buku modul pembelajaran untuk siswa-siswi sekolah menengah pertama (SMP) tidak diperbolehkan atau dilarang.

Namun nyatanya di Kabupaten Subang, Jawa Barat (Jabar), masih saja praktik penjualan buku tersebut dilakukan. Alhasil menuai protes dari berbagai kalangan, termasuk para orang tua siswa yang merasa kelimpungan saat anaknya harus membeli sejumlah buku modul tersebut.

Salah satu modus praktiknya, buku modul tersebut kerap ditempatkan di koperasi sekolah atau disebuah tempat lain yang diduga telah menjalin kerjasama dengan pihak tersebut. Dengan maksud seolah-olah pihak sekolah tidak menjula buku modul.

Kemudian para siswa-siswa di suatu sekolah diarahkan agar membeli buku modul tersebut di tempat yang telah ditentukan itu. Artinya, dipastikan secara tersirat ada pembagian kuntungan atau presentase dari hasil penjualan buku modul tersebut.

Berdasarkan sejumlah informasi yang dihimpun tim zuritnews.com, diketahui modus praktik jual beli buku modul yang kini terjadi di Kabupaten Subang sudah bukan rahasia umum lagi. Sebab setiap kali adanya praktik jual beli buku seperti itu, dipastikan cara atau modusnya sama.

Baca Juga :  PBB PURWAKARTA OPTIMIS DENGAN DUKUNGAN PADA ZALU MEMENANGKAN PILKADA 2018

Menanggapi hal tersebut, Ketua Laskar Gotong Royong (LASGO) Kabupaten Subang, Dadah Indrasyah, angkat bicara. Menurut dia, penjualan buku modul ini praktiknya sama saja dengan penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS), hanya beda-beda tipis, ungkap Adung (sapaan akrab Dadah Indrasyah).

“Kalau dulu buku LKS itu sekolah bekerjasama dengan pengusaha, kalau buku modul itu hasil karya dari Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di bawah naungan MKKS,” kata dia.

ILUSTRASI BUBU BUKU PELAJARAN

Menurut Adung, modusnya sama saja jual-beli buku. Dan, karena buku LKS sudah dilarang diperjual belikan, maka saat ini muncullah penjualan buku modul.

“Yang jelas pemerintah sudah melarang adanya penjualan buku di sekolah, praktek seperti ini sudah lama terjadi,” tegas Adung, Selasa (16/8/2022).

Sementara itu, seperti pernah diberita dimedia online bahwa penjualan buku modul di kalangan satuan pendidikan tingkat SMP di Kabupaten Subang, tyai banyak keluhan dari para orang tua siswa.

Baca Juga :  Edukasi Ekonomi Kerakyatan Perangi Bank Emok, Reses Hidayat S.Th.i

Namun, menurut Kepala SMPN 2 Subang, H.Sarto Hidayat yang didampingi Komite Sekolah saat dikonfirmasi awak media pada, Senin (15/8/2022), dia mengakui, bahwa buku modul tersebut produk dari MGMP yang bekerja sama dengan salah seorang pengusaha buku di Kabupaten Subang, jelasnya.

“Buku modul yang ada di sekolah ini produk MGMP yang bekerja sama dengan salah seorang pengusaha buku di Kabupaten Subang,” ujar Sarto Hidayat.

Dirinya pun mengakatan bahwa buku modul tersebut dijual ke para siswa melalui koperasi sekolah, jadi pihak sekolah tidak ikut campur, karena buku modul tidak ada di Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS), terangnya.

“Jadi kalau soal aturan yang ada di Permendikbud nomor 2 tahun 2022 tentang BOS, saya tidak tahu kalau buku modul yang mana bisa di biayai oleh dana BOS tersebut,” kata Sarto Hidayat.

Baca Juga :  Asep Abduloh, Tokoh Juga Anggota DPRD Partai Berkarya Cepat Tanggap Tangani Tanah Longsor

“Kalau memang buku modul bisa dibiaya oleh dana BOS saya sangat setuju. Artinya, kalau ada anak yang kurang mampu untuk membeli buku modul maka dapat digratiskan dan silahkan orang tua datang ke sekolah,” tutur dia menambahkan.

Sejauh ini tim zuritnews.com belum mendapat konfirmasi/klarifikasi dari pihak pejabat terkait di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Subang, terkait maraknya prakti jual buku modul di Subang.

Laporan: Mulyadi/ Sunardi.

Editor: Roni Sarkoni.