Perpanjang Kerjasama PPJ Pemkab Purwakarta & PLN

Pemda Purwakarta

Purwakarta,Zuritnews – Tekait pemungutan dan penyetoran pajak penerangan jalan (PPJ), pembayaran rekening listrik pemerintah daerah dan dukungan terhadap program keselamatan ketenagalistrikan di Kabupaten Purwakarta. PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Barat Unit Pelaksana dan Pelayanan Pelanggan Purwakarta ikat kerjasama dengan Pemda Kabupaten Purwakarta.

PLN yang diwakili oleh Manajer U3P Purwakarta, Rahmi Handayani menandatangi MoU tersebut dengan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika di Gedung Negara Bale Nagri, Jumat (21/2).

Dalam keterangannya, Rahmi Handayani mengatakan, hal ini untuk memastikan perpanjangan kerjasama dalam hal pemungutan dan penyetoran pajak penerangan jalan. Sebab, dalam realisasi masyarakat masih saja sering terlambat dalam melakukan pembayaran listrik yang melewati tanggal 20.

Baca Juga :  Dapat Restu Dari Ketua Umum Golkar Airlangga Hartanto, H. Ahmad Sanusi Siap Gaspol Gantikan Posisi Dedi Mulyadi ke Senayan

“Ya jadi seringnya (keterlambatan pembayaran) yang menghambat besarnya pajak penerangan jalan,” kata Rahmi kepada awak media, usai MoU.

Sementara, saat disinggung soal wilayah yang belum teraliri listrik di Purwakarta, Rahmi mengaku seluruh desa di Purwakarta sudah teraliri.

“Tapi kalau bicara warga memang masih ada sejumlah kepala keluarga yang belum merasakan listrik karena kurang mampu. Namun, PLN punya program yang bekerjasama dengan ESDM terkait listrik gratis. Itu sudah kami lakukan untuk masyarakat yang memang belum menikmati listrik,” ujarnya seraya menegaskan Purwakarta 100 persen terpenuhi listrik.

Baca Juga :  Ratusan Warga 2 Desa Turun Kejalan Menyetop Bis Karyawan, Akibat PT Indorama Buang Limbah Ke Kali Cikembang Menyebabkan Bau

Sementara, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan pemda ke depannya bakal lakukan rekonsiliasi penerimaan pajak penerangan jalan minimal per semester (6 bulan) secara bersama – sama dengan pihak PLN.

“Setiap bulannya itu kami bakal dapat rekapitulasi rekening listrik, meliputi golongan tarif, daya, rekening tercetak, pelunasan PPJ tagihan listrik, pelunasan PPJ non tagihan listrik, dan pelunasan PPJ prabayar,” demikian Ambu Anne. (DH)