Petikan KPK, Dugaan Korupsi DAK Pendidikan Yang Menyeret Bupati Cianjur

Hukum
Cianjur, zuritnews.com – Berdasarkan pengaduan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan sejak 30/8 kemarin, KPK menemukan sejumlah petunjuk dan bukti awal hingga melakukan kegiatan tangkap tangan pada 12 Desember di beberapa lokasi di Cianjur – Jawa Barat.

Dalam tangkap tangan ini, KPK mengamankan 7 orang yaitu IRM, CS, Ros, R,T, B dan D terkait dugaan Pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.

Pada 12 Desember sekitar pukul 05.00 WIB, KPK mengidentifikasi terjadinya perpindahan uang (dikemas kardus cokelat) dari mobil Ros ke mobil CS. Tim KPK mengetahui kardus trsebut berisi uang yg sebelumnya telah dikumpulkan dari beberapa Kepala Sekolah SMP di Cianjur.

Kemudian tim KPK mengamankan CS, D dan Ros serta T dan R di kediamannya. Sekitar pukul 06.30 WIB tim mengamankan IRM di rumah dinasnya dan selanjutnya B diamankan pada pukul 12.05 WIB. Ketujuhnya kemudian dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam tangkap tangan ini KPK mengamankan uang sejumlah Rp 1.556.700.000

KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi meminta/menerima/ gratifikasi dan menetapkan status tersangka kepada IRM ( Bupati Cianjur 2016-2021), CS (Kadin Pendidikan Kab Cianjur), Ros (Kabid SMP di Dinas Pendidikan kab.Cianjur), dan TCS (kakak ipar Bupati).

KPK menghimbau TCS untuk datang ke gedung KPK dan menyerahkan diri sesegera mungkin. Sikap kooperatif dalam proses hukum akan dihargai

Dalam kasus ini, KPK menemukan setidaknya 14,5% anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang seharusnya digunakan oleh sekitar 140 SMP di Cianjur untuk membangun fasilitas sekolah justru dipangkas untuk kepentingan pihak tertentu.
Korupsi di sektor Pendidikan tidak hanya merugikan negara atau daerah, tapi juga dapat merusak masa depan bangsa untuk bisa menjadi lebih baik dan maju melalui pendidikan yang berkualitas. (Mul)

sumber : akun twitter resmi KPK_RI