PILKADES Serentak 83 Desa dilaksanakan 2020, Apa 2021 ?.

Pemda Purwakarta

Purwakarta,Zuritnews – Rancangan Peraturan Daerah tentang DESA telah rampung pembahasaan menjadi PERDA setelah melalui mekanisme dan digodok oleh Pansus Dewan, OPD dan sudah ketok palu pada Sidang Paripurna pada Hari Jum’at malam.

Dihadiri oleh Bupati Anne Ratna Mustika dan Wakil Bupati H Aming  dan seluruh OPD serta 45 Anggota Dewan  yang dilaksankan di Aula Gedung DPRD Purwakarta. Jum’at 21/2.

Hal ini, Pemda Purwakarta(DPMD) sudah memiliki Payung Hukum Perda Desa, tetapi bisa dilaksankan apa tidak Pilkades serentak yang jumlahnya 83 Desa pada tahun 2020?.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jaya Pranolo menuturkan, kemungkinan bisa dilaksankan dan tidak, karena setelah memiliki payung hukum yaitu Perda Desa yang baru saja di ketuk Palu oleh Katua DPRD bersama sama Pemerintah Daerah masih menunggu hasil kajian dan evaluasi Biro Hukum Pemdes Propinsi itu selama 14 hari, setelah dievaluasi oleh Biro Hukum Propinsi lalu diundangkan dalam lembaran Daerah dan Perda Desa ini menjadi Dasar Pemerintah Daerah (DPMD) dalam mengatur banyak hal tentang Desa,  salah satunya tentang tatacara Pemilihan Kepala Desa serentak.

Baca Juga :  Kejar Tayang; Kepala Desa Diduga Rekayasa Dokumen Dasar Pengaspalan Tanah Milik PJT II

Artinya setelah diundangkan dalam lembaran Daerah itu menjadi sarat dasar Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk melaksanakan Pilkades di-Purwakarta. Permasalahanya apakah tahun 2020 apa 2021 bisa dilaksankan, Kepala DPMD Jaya Pranolo tidak bisa memastikan bisa dilaksanakan 2020, masih menunggu Jawaban dari Depdagri.

Masih berproses dan terus berjalan DPMD berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri UP Dirjen Bina Pemerintahan Desa dan meminta penjelasan terkait rencana Pilkades serentak di-Purwakarta yang akan dilaksanakan di tahun 2020, kenapa bisa bilang begitu karena dalam APBD sudah ada Anggaran Pilkades tahun 2020, tapi mengingat aturan dalam PP 43 tahun 2014 aturan sebagai pelaksanaan UU No 6 tahun 2016 tentang Desa dan Permendagri 65 tahun 2017 dimana dalam pasal ini menyebutkan Pilkades serentak dilaksankan sebanyak 3 kali dalam 1 periode selama 6 tahun, menjadi pertimbangan DPMD mulai dilaksanakan Pilkades serentak dipurwakarta Pertama dimulai thn 2015 , 2016 dan 2017 dan sisanya sebanyak 83 Desa, kalau dilaksanakan ditahun 2020 sudah tidak sesuai dengan amanat dengan UU tadi sebanyak 3 dalam 1 periode. Berarti 83 ini sisa harusnya ada pada proses awal lagi, dengan pakta seperti ini DPMD Purwakarta meminta penjelasan kepada Kementrian Dalam Negeri.

Baca Juga :  404 Jemaah Haji Dipasilitasi Mobil Dinas Pemda Antar Jemput Sampai Ke Rumah.

Tutur Jaya Pranolo terus dilakukan komunikasi dan bersurat kepada Kementrian Dalam Negeri dan DPMD masih menunggu Jawaban, dan jawaban itu menjadi salah satu bagian dari DPMD untuk memutuskan, apakan itu dilaksanakan tahun 2020 apa 2021.

Pilkades Serentak yang sekarang dilaksanakan ditakutkan ada celah hukum gugatan sehingga DPMD meminta penjelasan kepada Depdagri.

Terkait Jawaban dari Depdagri kapan itu bisa turun jawabannya, Jaya tidak bisa memastikan karena itu diluar kewenangan pihaknya. Tegas Jaya Pranolo.(Daup H).