Purwakarta,Zuritnews – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Purwakarta (Bapenda) mendorong program pemerintah dalam menaikan pajak bersumber dari Pendapatan Asli Daerah(PAD) agar tercapai target 100 Persen, yang dapat di capai hanya 98 Persen tahun lalu.
Sementara dengan ada Dasar Hukum (PERDA) Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat No.6/2001 tentang Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan. yang mengatur seluruh pengambilan air baku dari wilayahnya, Air dari waduk Jatiluhur dikenakan pajak. sementara Perundang undangan juga begitu, Diatur dalam UU No 28/2009. ada Pasal 21 dan 22.
Dalam Pasal 21 (1) Obyek pajak Air Permukaan adalah pengembilan dan/ atau pemanfaatan air permukaan. (2) Dikecualikan dari obyek pajak air permukaan adalah:
a. Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluaan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundang – undangan; dan
b. Pengambilan dan /atau pemanfaatan air permukaan lainnya yang ditetapkan dalam peraturan daerah.
Pasal 22,
(1) Subyek pajak air Permukaan adalah orang pribadi atau badan yang dapat melakukan pengambilan dan / atau pemanfaatan air permukaan.
(2) Wajib pajak air permukaan adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.