”Preseden Buruk” Pengelola CV Solvi Indonesia

Hukum Purwakarta

zuritnews.com – Penegakan hukum administrasi dalam hal ini adalah Penutupan izin operasi dan pencabutan izin usaha.

Adanya pelanggaran yang dilakukan CV. Solvi Indonesia terkait perizinan tempat di Desa Darangdan Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta, pihak perusahaan nampaknya tak mengindahkan aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.

Kabag. Hukum Pemda Purwakarta H. Dani Abdurahman mengatakan, izin tempat CV Solvi Indonesia dinilai sudah melanggar komitmen dan Perda, sebab izin tersebut adalah peruntukan untuk gudang, tetapi realisasinya digunakan untuk produksi.

Sementara penegakan hukum administrasi dalam hal ini Satpol PP sudah sesuai dengan aturan, bahwa Pemkab Purwakarta melalui satpol PP sudah memberikan teguran sebelumnya. Namun, perusahaan tersebut tidak menghiraukannya, lalu dilakukan penutupan semetara.

Baca Juga :  Ketua Apdesi Kabupaten Purwakarta Menegaskan Komitmennya untuk Integritas dan Transparansi

“Sudah benar terkait langkah yang dijalankan oleh Satpol PP dengan memberikan Penutupan semetara pada CV solvi Indonesia, untuk mengurus perizinan yang di persaratkan, tetapi apabila masih membandel dengan dilakukan penutupan semetara dan tidak menghiraukan, maka maka langkah yang perlu diambil adalah dilakukan penutupan izin operasi dan pencabutan izin usaha,” kata Dani kepada zuritnews.

Pihak pengelola CV Solvi pernah melakukan somasi terhadap Pemerintah Daerah dan dicabut kembali somasi tersebut, dengan alasan akan taat terhadap aturan, itu salah satu pengelola yang bandel dari perusahaan sebab seharusnya memperbaiki dengan mengurus izin-izin yang dipersaratkan oleh penegak perda/instansi terkait atau dikembalikan pada fungsi perizinan yang dimiliki oleh Cv Solvi Indonesia tersebut.

Baca Juga :  Upaya Pemkab Purwakarta Bangun Akses Masyarakat Sukasari

“ Dipersaratkan disini atau mengurus perizinan bukan mengurus izin untuk dilegalkan yang sekarang digunakan untuk izin produksi/industri, sebab disitu adalah salah zona untuk dikembalikan pada funngsi sebelumnya adalah peruntukan izin untuk gudang, sangat tidak mungkin salah zona bisa dilegalkan apa yang diinginkan pengelola CV Solvi mejadi zona industri sebab disitu zona Kuning peruntukan gudang, jelas udah salah,” katanya.

Dani” melihat pengelola CV solvi Idonesia selaku pelaku usaha adalah “Preseden Buruk“ seharusnya memberikan contoh baik ini malah memberikan contoh tidak baik yaitu dengan membandelnya terhadap aturan yang ada.

Baca Juga :  Dirjen Bea Cukai Kabupaten Purwakarta Terus Melakukan Perbaikan Dalam Tugas Dan fungsi

“Harus tetap dijaga Marwah dan kewibawaan Pemerintah Daerah, lalu jangan sampai keluar adanya kata-kata pembiaran dari Penegak Perda/dinas terkait, maka satpol pp harus melakukan penutupan izin operasi dan pencabutan izin usaha,” tegas Dani. (DH)