PT Tiga Sedulur Sakti, Kontribusi Pajak Bagi Lingkungan & Daerah.

Desa Purwakarta

Purwakarta,Zuritnews –  Dalam mendukung upaya Pemerintah Daerah dari segala sektor dalam optimalisasi  yang terus ditekan agar bisa tercapai  Pendapatan Asli Daerah (PAD)  dari pajak.

PT Tiga Sedulur Sakti sosialisasikan Izin Usaha Pertambangan  Operasi Produksi (IUP) OP dilaksanaka di Desa Cirende Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta. Selasa 2/12.

Keterangan Camat Campaka, Ade Sumarna, kegiatan perusahaan penggalian pasir PT tiga Sedulur sudah memenuhi persayartan dan regulasi yang telah dikeluarkan dari Pemprov Jawa Barat. Dengan terbitnya IUP OP tentu saja ini menjadi kontribusi bagi PAD Purwakarta. Ucap Ade

Baca Juga :  Kapolres Mendapat Kehormatan Menyerahkan Bantuan Sarana Ibadah

Hal ini disampaikan oleh PJS Desa Cirende Wahyu Safei dalam kesempatan membuka acara sosialisasi. Pelaku usaha di bidang pertambangan, dengan melengkapi  perizinan yang harus dimiliki yang sudah pasti merupakan angina segar bagi pemerintah karena didalamnya ada pajak yang tiap bulan/tahun yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Salah satu bentuk  mendukung upaya pemerintah daerah setempat dalam meningkatkan penerimaan pajak masuk ke kas Daerah berupa PAD.

Disamping menjadi omset tambahan bagi PAD bagi pemerintah daerah, juga terhadap lingkungan setempat dimana telah dirasakan oleh Warga dibeberapa RW dan RT dilingkungan Desa Cirende keberadaan Tambang Pasir PT Tiga Sedulur Sakti yang selalu memberikan kontribusi dalam pembangunan untuk sosial kemasyarakatan dan peribatan. Ucap Wahyu.

Baca Juga :  "Preseden Buruk " 22 Anggota DPRD Purwakarta Absen, Sidang Paripurna PPA 2021, Tidak Kuorum

Demikian disampaikan perwakilan  PT. Tiga Sedulur Sakti, Ryan Wilyong dalam sosialisasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Menurutnya, IUP Operasi Produksi adalah izin yang diberikan untuk kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam kegiatan  pertambangan.

“Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, Studi Kelayakan, Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengangkutan dan Penjualan”.

Hadir dalam acara sosialisasi beberapa perwakilan dari Dinas, dan Penegak hukum lainnya, Babinsa, Katibmas, tokoh Masyarakat dan tokoh pemuda Desa Cirende.

Baca Juga :  Pemkab Purwakarta Pilih Wanayasa & Kiarapedes Untuk Centra Kebun Manggis & Holtikultura

Penyelenggara kegiatan sosialisasi telah menyiapkan dan memberlakukan protokol kesehatan menerapkan 3 M terutama menyediakan tempat cuci tangan, memberikan masker, dan menyediakan handsanitizer, juga diberlakukan harus menjaga jarak.(DH)