Purwakarta,Zuritnews – Dalam mendukung upaya Pemerintah Daerah dari segala sektor dalam optimalisasi yang terus ditekan agar bisa tercapai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak.
PT Tiga Sedulur Sakti sosialisasikan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP) OP dilaksanaka di Desa Cirende Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta. Selasa 2/12.
Keterangan Camat Campaka, Ade Sumarna, kegiatan perusahaan penggalian pasir PT tiga Sedulur sudah memenuhi persayartan dan regulasi yang telah dikeluarkan dari Pemprov Jawa Barat. Dengan terbitnya IUP OP tentu saja ini menjadi kontribusi bagi PAD Purwakarta. Ucap Ade
Hal ini disampaikan oleh PJS Desa Cirende Wahyu Safei dalam kesempatan membuka acara sosialisasi. Pelaku usaha di bidang pertambangan, dengan melengkapi perizinan yang harus dimiliki yang sudah pasti merupakan angina segar bagi pemerintah karena didalamnya ada pajak yang tiap bulan/tahun yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Salah satu bentuk mendukung upaya pemerintah daerah setempat dalam meningkatkan penerimaan pajak masuk ke kas Daerah berupa PAD.
Disamping menjadi omset tambahan bagi PAD bagi pemerintah daerah, juga terhadap lingkungan setempat dimana telah dirasakan oleh Warga dibeberapa RW dan RT dilingkungan Desa Cirende keberadaan Tambang Pasir PT Tiga Sedulur Sakti yang selalu memberikan kontribusi dalam pembangunan untuk sosial kemasyarakatan dan peribatan. Ucap Wahyu.
Demikian disampaikan perwakilan PT. Tiga Sedulur Sakti, Ryan Wilyong dalam sosialisasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Menurutnya, IUP Operasi Produksi adalah izin yang diberikan untuk kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam kegiatan pertambangan.
“Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, Studi Kelayakan, Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengangkutan dan Penjualan”.
Hadir dalam acara sosialisasi beberapa perwakilan dari Dinas, dan Penegak hukum lainnya, Babinsa, Katibmas, tokoh Masyarakat dan tokoh pemuda Desa Cirende.
Penyelenggara kegiatan sosialisasi telah menyiapkan dan memberlakukan protokol kesehatan menerapkan 3 M terutama menyediakan tempat cuci tangan, memberikan masker, dan menyediakan handsanitizer, juga diberlakukan harus menjaga jarak.(DH)