Purwakarta,Zuritnews – – DPRD Purwakarta terpaksa berkejaran dengan waktu untuk dapat menyelesaikan empat Raperda prakarsa dewan, supaya tidak menjadi pekerjaan yang terhutang pada tahun 2020. Untuk itu, sebelum diputuskan menjadi Perda, maka DPRD menyelenggarakan rapat Gabungan Komisi, Senin (30 – 12 – 2019), di ruang rapat utama.
Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus A, B, C, dan D memaparkan laporannya masing-masing, untuk mendapatkan saran atau masukan baik tentang substansi maupun materi
raperda dari anggota Komisi I, II, III, dan IV. Turut hadir, Kabag Hukum Setda Dani Abdurahman, SH, MH dan Kepala OPD-OPD terkait seperti Direktur PDAM Dadang Saputra, Plt Kadis Perpustakaan dan Arsip Daerah Dra. Netty Dewi Purnamawati, M.Kes, Kadis Pangan dan Pertanian Agus Suherlan, serta sejumlah pejabat di lingkungan DPRD.
Sebelum rapat gabungan komisi, para anggota Pansus A,B,C, dan D juga telah mengadakan study banding ke beberapa daerah, rapat-rapat internal, dan rapat-rapat dengan para OPD terkait, guna mendapatkan informasi yang mendalam dan komprehensif. Rapat Gabungan Komisi tersebut digelar dua sesi dipimpin secara bergiliran oleh oleh Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami dan Warseno, SE.
Dalam rapat sesi pertama yang digelar mulai pukul 9.00 pagi, Ketua Pansus B Fitri Maryani melaporkan tentang Raperda Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu, dilanjutkan Ketua Pansus C H. Komarudin, SH menjelaskan tentang Raperda Keterbukaan Informasi Publik.
Sekira pukul 13.30 Wib dilanjutkan Ketua Pansus D Ir. H Arif Kurniawan memaparkan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Kemudian, dilanjutkan laporan Ketua Pansus A Agus Sugianto, SE tentang Raperda Ketahanan Pangan dan Gizi.
Pada kesempatan itu, masing-masing perwakilan Ketua atau anggota Komisi memberikan saran dan masukan, guna menyempurnakan raperda-raperda yang dibahas. Termasuk juga, masukan dari Kabag Hukum Setda dan Kepala-kepala OPD. Alhasil, sebagian dari raperda-raperda itu ada yang mengalami beberpa perubahan baik judul, BAB, PASAL, redaksional, ayat, dan huruf.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami dalam amanatnya menegaskan, raperda-raperda ini setelah menjadi Perda nantinya diharapkan tidak menjadi macan kertas semata, tetapi mampu diaplikasikan oleh pemerintah daerah guna mewujudkan pemerintahan yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harapnya “Khususnya Raperda Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu, agar bisa menata kembali manajemen secara profesional. Utamanya, lebih memperhatikan kepuasan pelanggan dan terus mencari dan menguasai sumber air, untuk memenuhi kebutuhan para pelanggan,”tegasnya.
Rencananya, malam itu juga akan digelar rapat paripurna pembahasan tingkat II untuk memutuskan bersama Bupati, agar empat raperda prakarsa dewan tersebut untuk diputuskan menjadi Perda. (DH)