Rumah Potong ayam CV Shinta Pasir Kihiyang, Disegel Satpol PP Tidak Miliki Ijin

Peristiwa Purwakarta

Purwakarta,Zuritnews – Pemerintah Kabupaten Purwakarta Satuan Polisi Pamong Praja 9 SATPOL PP) jalan Ganda Negara 29. telah melakukan menghentikan sementara kegiatan terhadap CV SHINTA (Rumah Pemotongan Ayam) yang berlokasi di Kampung Pasir Kihiyang Rt 12/05 Desa Lebak Anyar Kecamatan Pasawahan. Selasa 12/5.

Kasi Binwasluh Asep Salya didampingi oleh Kasi Gagda, Dedi, Obay dan Kasi Trantib Kecamatan Pasawahan Suhardi bersama masyarakat mendatangi lokasi Rumah Pemotongan Ayam yang dimiliki oleh CV SHINTA yang tidak memiliki ijin dan dilanjutkan dengan melakukan penyegelan.

Dedi: menuturkan yang sebelumnya telah dilakukan Teguran, himbauan dan pemberitahuan agar surat ijin dan dilegalkan terhadap pengusaha Rumah Potong Ayam CV SHINTA tetapi tidak diindahkan dan dikira oleh Dedi (Satpol PP) semuanya telah di urus ternyata masih belum alias membandel. makanya hari ini pihak Satpol PP menyegel untuk menghentikan kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Peresmian Rumah Restorative Justice Ke-2 oleh Wakil Kajati

Menindak lanjuti pengaduan warga masyarakat kampung Kihiyang Desa Lebak Anyar Kecamatan Paswahan yang merasa terganggu dengan polusi bau dan limbah cair oleh aktivitas pemotongan ayam. Sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2009 pasal 72 Mentri, Gubernur atau Bupati /Walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/ kegiatan terhadap ijin lingkungan dan izin pengelolaan lingkungan hidup.

Sesuai dengan Surat yang dikirimkan oleh Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta pada tanggal 05 Mei 2020 Perihal Permohonan Penindakan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) tutur Dedi

Baca Juga :  Purwakarta Tracker Napak Wates 3, Taman Cikao Park
SATPOL PP DAN WARGA MASYARAKAT RT 14 & 12 KAMPUNG KIHIYANG DESA LEBAK ANYAR KECAMATAN PASAWAHAN MENUTUP DENGAN MELAKUKAN PENYEGELEN RUMAH POTONG AYAM MILIK CV SHINTA. SELASA 12/5.

Sebelumnya atas keluhan yang disampaikan oleh warga masyarakat bapak Rohman dan Salim RT 14 dan Rt 12 yang merasa dengan adanya rumah pemotongan ayam ini, akibat pengelolaan limbahnya membuat lingkungan di pusingkan akibat bau anyir dari limbah yang dibuang melalui air yang mengalir bekas cucian ayam. Tutur Rohman.

Penanggung jawab Rumah Pemotongan Ayam Wawan, saat dimintai keterangan membenarkan aktivitas ini sudah berjalan 2 bulan karena sebelumnya tempat tersebut usaha pemotongan ayam penaggung jawabnya saudara Toto dan berhenti, lalu wawan mengantikan sebagai penanggung jawabnya dengan jumlah karyawan 4 Orang, sebagai pemilik usaha adalah CV SHINTA.

Baca Juga :  KOSGORO 1957 Peduli Sesama, Lakukan BAKSOS & Bagikan 400 Sembako Bantu Dampak Covid-19

Wawan kegiatan potong ayam ini berjalan tiap hari rata rata memotong ayam 200 Ekor ya tidak kurang dari 2 Kwintal. Kata Wawan. (DAUP H)