Sanksi Sosial Diterapkan Di-Purwakarta, Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19

Kesehatan Peristiwa Purwakarta

purwakarta,Zuritnews – Selain diberi peringatan, para pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor dan pengguna angkutan umum yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial seperti menyanyikan lagu kebangsaan, membaca teks pancasila dan memungut sampah.

Operasi yustisi terhadap warga yang tidak mengenakan masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan menjalankan amanat Perbup Nomor 198 Tahun 2020 tentang pemberian sanksi administratif terhadap pelanggar protokol kesehatan dalam masa PSBB dan AKB di Purwakarta itu digelar aparat gabungan dari Forkopimda Kabupaten Purwakarta di sejumlah titik diantaranya di sekitaran Pertokoan Pasar Juma’ah, Jalan Jenderal Sudirman, Purwakarta, Selasa (15/9).

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menyampaikan Purwakarta saat ini masuk dalam kategori zona kuning setelah sebelumnya masuk dalam zona orange. Data penyebaran Covid-19 di Purwakarta, kata Anne, masih fluktuatif.

Baca Juga :  4 Raperda Baru, 2 Usulan Eksekutif & 2 Usulan Legislatif, Dipimpin Ketua BAPEMPERDA Dewan.

“Saya sampaikan bahwa hasil evaluasi sudah cukup baik. Kami (Purwakarta) dari status orange menjadi kuning. Jadi, ada penurunan resiko dari sedang ke rendah. Semoga ini bisa terus menurun dan kami akan gencar lakukan sosialisasi serta meminta warga untuk patuh,” kata Anne.

Menurutnya, kendala yang kerap dihadapi saat pandemi ini, Anne Ratna mengaku saat meminta warga untuk menggunakan masker. Berbagai alasan selalu saja dilontarkan warga ketika tak memakai masker.

“Ada yang bilang lupa, kurang nyaman, dan lainnya. Ditambah budaya kita sebagai orang sunda kan sosialisasinya tinggi jadi sulit untuk tidak berkerumun. Tapi, kami terus berikan arahan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kades Cilangkap JULIANA; Realisasikan Visi Misi Bangun 27 Poskamling & Pasang CCTV

Imbauan-imbauan pemakaian masker berikut dengan sanksi sosial telah dilakukan oleh tim gugus tugas sejak beberapa minggu lalu. Bahkan, sudah ada sebanyak 800 orang terdata diberikan penindakan.

Kata Ambu Anne, operasi ini itujukan untuk masyarakat umum sesuai dengan apa yang tercantum dalam Perbup. Apabila masyarakat tidak menggunakan masker di ruang publik, pihaknya akan memberikan sanksi administratif. Adapun penerapan sanksi administratif yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Untuk saat ini pihaknya masih menerapkan sanksi ringan berupa pemberian surat teguran secara tertulis.

Operasi gabungan ini juga sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tertib dalam menerapkan protokol kesehatan serta memberikan masker kepada mereka yang melanggar setelah dicatat terlebih dahulu.

Baca Juga :  ORMAS BPPKB Banten Audiensi Ke DPRD Purwakarta, Terkait Pengerjaan Proyek Situ Cigangsa

“Jika masyarakat masih tetap melanggar setelah diperingati, maka akan diberikan sanksi sedang berupa jaminan kartu identitas dan sanksi sosial dengan memberikan rompi untuk selanjutnya membersihkan area publik agar memberikan efek jera,” demikian Anne. (DAUP H/*)