Sat Res Narkoba Polres Purwakarta, lakukan kegiatan penyuluhan bahaya narkoba dan sangsi hukum, Warga Desa Plered dan Mahasiswa KKN Universitas Karawang

Purwakarta

Purwakarta,ZuritNews – Dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Sat Res Narkoba Polres Purwakarta, lakukan kegiatan  penyuluhan bahaya narkoba dan sangsi hukum kepada Warga Masyarakat Desa Plered Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta dan Mahasiswa KKN Universitas Karawang.

Bentuk kegiatan memberikan penyuluhan tentang bahaya Narkoba dan sangsi Hukum sesuai dengan Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan. Sabtu, (13/7), di Aula Desa Plered, Kecamatan Plered.

Program tersebut adalah kegiatan rutin Sat Narkoba Polres Purwakarta, dalam rangka memberikan penyuluhan bahaya Narkoba dan sangsi hukum sesuai dengan bentuk kegiatan untuk mencegah peredaran Narkoba yang mana jaringan Narkoba telah masuk ke segala sektor dan elemen masyarakat.

Selain Narkoba banyak jenis obat-obatan yang tanpa ijin edar, miras dan miras oplosan, oleh para warga masyarakat yang awam yang tidak mengetahui bahwa obat-obatan tersebut dapat merusak kesehatan dan dapat menyebabkan kematian.

Dengan kegiatan Sosialisasi dan deklarasi ini diharapkan para Warga Masyarakat Desa Plered, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta dan Mahasiswa KKN Universitas Karawang dapat mengetahui dan mengerti sehingga dapat meminimalisir serta mencegah dan ikut berperan aktif dalam program Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba dan Minuman keras oplosan di Wilayah Hukum Polres Purwakarta.

Seperti yang dikatakan, Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, melalui Kasat Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, “Dengan peran serta masyarakat yang ikut aktif membantu kepolisian dalam pencegahan peredaran narkoba dan miras, maka akan lebih efektif dan cepat dalam meminimalisir peredaran narkoba dan miras”. Pungkasnya.(DN/DH)