Komisi 1 DPRD Purwakarta Pertanyakan Kinerja Satpol PP Dalam Penegakan Perda

Politik Purwakarta

Purwakarta,Zuritnews – Kunjungan kerja dalam Kabupaten  Komisi 1 Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta ke Dinas Satpol PP, mempertanyakan kinerja Satpol PP dalam Penegakan Perda dan sekaligus membahas maraknya tawuran antar pelajar, serta terkait masih beroperasinya galian C dan tanah merah serta perumahan yang belum memiliki ijin.

Seketaris Komisi 1 Herul Amin dari Partai Demokrat dan Anggota lainnya, dengan masih beroperasinya  Tambang Tanah Merah  dan Galian C di Purwakarta pihaknya mempertanyakan sejauh mana tindakan Penegak Perda dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

Dalam kinerja selaku penegak perda terutama Satpol PP harus lebih menjadi terdepan selain melakukan koordinasi dengan instansi terkait ESDM Provinsi terkait masih beroperasinya tambang dan galian tanah merah yang berada di-Kabupaten Purwakarta. Ucap Herul Amin.

Baca Juga :  178 Mobil Ambulan Desa Siaga Kidang Kawelas, Siap Melayani Masyarakat Purwakarta,

Kasat Satpol PP Auli dalam menanggapi beberapa permasalahan yang dikemukan oleh seketaris Komisi 1 dalam kunjungan kerja Dewan yang berjumlah 6 Orang ini sikapnya menyampaikan kepada awak media, bahwa pihaknya terkait dengan masih beroperasinya tambang tanah merah dan galian pasir dibeberapa Kecamatan dikabupaten Purwakarta yang tidak memiliki ijin,pihaknya  telah melakukan koordinasi baik bersurat maupun mendatangi ESDM Provinsi Perwakilan yang berada di Purwakarta.

Terkait maraknya tawuran pelajar pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan menempatakan personil/petugas ditempat tempat yang suka dijadikan tempat tawuran, seperti di-Parapan Iming, Taman Pembaharuan, dan juga ditempat tempat yang dianggap rawan. Tegas Aulia.

Baca Juga :  KADES Suka Jaya Nirwan Hermawan, Mengucapkan Selamat & Sukses HPN, Pers Bebas Demokrasi Bermartabat

Menurut Kabid Gakda Iman; dengan adanya UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kewenagan ijin di ambil alih oleh provinsi, baik pemberian ijin atau penegakan hukum juga ada pada provinsi, terkait dengan Tambang dan Galian C pihaknya hanya sebatas melakukan monitoring, memberikan peringatan dan teguran terkait dengan wewenang penghentian aktivitas tambang ada pada provinsi, karena telah diambil alih oleh provinsi. Ucapa Iman.

Hadir dalam acara Kunjungan Kerja Dewan Kabid Gagda Iman, Sekdis, dan kasi dan staf, mendapngi Kasat auli dan 6 Orang Anggota Dewan 1. Herul Amin dari Partai Demokrat. 2, Dedi juhari Partai PKS, 3 Komarudin Golkar. 4. Agus Sundana PAN. 5 Didin Hendrawan PKS.6, Rahmat Golkar. Selasa 27/8.(DH)

Baca Juga :  Sektor 15 Satgas Citarum Harum Gelar Sosialisasi Akan Dilakukan Penertiban Kolan Jaring Apung (KJA) Over Kapasitas di Danau Onco Desa Mulya Sejati