SEKOM III DPRD Rifky Fauzi SH, Akan Lakukan Sidak Perusahaan Terkait Limbah Domestik & B 3 Bersama DLH

Politik Purwakarta

Zuritnews.com  –  Seketaris Komisi III DPRD Rifky Fauzi SH bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta akan melakukan Sidak terkait pengelolaan limbah Domestik dan Limbah B3 pada Perusahaan yang berada diwilayah hukum Purwakarta

Rifky Fauzi SH Anggota DPRD dari Partai Gerindra Dapil 4, sebagai sekretais Komisi III bersama dengan anggota lainnya menjalankan tufoksi sebagai anggota DPRD melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup. Jum’at 15/1.

Sebagai mitra kerja Komisi III DPRD, mempertanyakan terkait kinerja Dinas Lingkungan Hidup dengan perusahan, terkait apabila ada kendala bisa dibicarakan dan dimusyawarahkan bersama untuk mencari solusi terbaik. DLH koopreatif  dengan memberikan data up date, baik jumlah perusahaan yang ada di purwakarta yang perlu diawasi bersama terkait penanganan dan pengelolaan limbah Domestik maupun limbah B3.

Terhimpun data yang diterima oleh Komisi III jumlah perusahaan yang ada limbah B3 itu sekitar 400 Perusahaan. Sementara cara penanganan limbah Domestik pengelolaannya langsung oleh DLH sedangkan untuk limbah B 3 itu dipihak ke 3 kan dengan sarat dan kententuan yang berlaku sesuai dari Kementrian Lingkungan Hidup, Jadi aturannya itu sudah ada “ .

Baca Juga :  Malam Tahun Baru 2024 Taman Cikao Park Merayakan Dengan Menyalakan Kembang Api

Untuk Limbah B3 sebagai bidang tertentu pihak DLH mengadakan pengecekan dengan terjun langsung ke Perusahaan Per 6 Bulan sekali untuk mengambil contoh secara rendeum/acak, Komisi III akan menerima laporan  pengawasan dan pengecekan kelapangan tersebut.

Sekretaris Komisi III Rifky Fauzi, menegaskan terkait kinerja perusahaan pasti berbicara hak dan kewajiban, ketika perusahaan berdiri diwilayah hukum purwakarta, hak dan kewjibannya harus ditempuh, hak selaku pengusaha dan kewajiaban terhadap masyarakat itu jauh lebih penting. “Intinya Masyarakat jangan sampai dirugikan dengan keberadaan perusahaan ” .PungkaS Rifky Fauzi SH  

Baca Juga :  Kelurahan Nagri Kidul Gelar Operasi Masker Penerapan Yustisi, Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid 19
Kunjungan Kerja KOMISI III DPRD Purwakarta.

Sementara ditempat yang sama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, H Deden Guntari membenarkan kedatangan Rombongan Anggota DPRD Komisi III dalam rangka Kunjungan Kerja.

Deden;  Dinas Lingkungan Hidup sebagai mitra kerja dengan DPRD terutama Komisi III bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup, bagaimana cara menangani pencemaran limbah dari perusahaan, pada prinsifnya sampai hari ini DLH melaksankan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, tetapi kemungkinan dilapangan itu tidak sesuai karena keterbnatasan SDM mungkin saja ada salah satu perusahaan yang memang perlu dilaksanakan pengawasan lebih lanjut. Karena keterbatasan SDM dari Dinas seringkali ketika ada pengaduan baru di tindak lanjuti. “ Karena Keterbatasan SDM ketika ada pengaduan baru kita tindak lanjuti dalam hal ini bukan kita tunggu bola, tetapi jumlah kami yang terbatas”  itu yang sekarang kami jalankan.

Baca Juga :  Sertijab Kades Jatimekar  dihadiri Kadis DPMD dan Unsur Terkait

Penekanan DLH terkait pengawasan ketika ditemukan ada pencenmaran dilapangan itu langsung dilakukan perifikasi, secara administrasi setiap perusahaan harus melakukan  pelaporan, pelaporan perusahaan untuk lingkungan per 6 bulan sekali untuk UKL – UPL, sedangkan untuk pelaporan TPS  selama pengelolaan ipal itu per 3 bulan.

Selama ini dari pihak perusahan telah melaksankan dan memberikan laporan terkait dengan kegiatan pengelolaan limbah ditiap tiap perusahaan dan itu dijadikan pengangan pihak DLH, disini DLH melihat pihak perusahaan telah berusaha dan beritikad baik. Tegas Deden Guntari (DH)