Sidang Putusan Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, Antara Parpol VS KPUD Purwakarta

Politik Purwakarta

       

Purwakarta Zurit News.Com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Sindang Kasih Kecamatan Purwakarta menggelar, Sidang Adjudikasi  Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum antara Partai Politik dan KPUD Purwakarta. Rabu 7/11.
Sidang Putusan Adjudikasi ini dibacakan oleh Ketua Bawaslu Purwakarta Ujang Abidin dengan didampngi oleh komisioner lain, setelah melalui proses panjang dalam penanganan sengketa  proses pemilihan umum  mulai dari mediasi sampai ke Sidang Adjudikasi. ucap ujang
 ” Bawaslu punya kewenangan dalam menangani proses sengketa, mulai dari penerimaan berkas permohonan, perivikasi administrasi, kalau sudah lengkap berkas nya, maka ada waktu 12 hari kerja untuk dilakukan proses penyelesaian sengketa diantara nya 2 hari untuk mediasi yaitu,   mempertemukan kedua belah pihak antara pemohon (parpol) dengan pihak termohon (Kpu), ketika tidak terjadi kesepakatan antara kefua belah pihak, maka Bawaslu melanjutkan ke sidang adjudikasi “.
Setelah melalui proses panjang dalam penanganan sengketa mulai dari mediasi sampai ke sidang adjudikasi, bawaslu melihat fakta – fakta persidangan dari mulai proses penyampaian permohonan pemohon dan termohon, memeriksa barang bukti dan alat bukti serta mendengarkan keterangan saksi dari pemohon dan termohon sampai ke sidang penyampaian kesimpulan dari masing- masing pemohon dan termohon.
Fakta persidangan yang sudah dilakukan serta kajian hukum dan bukti, bawaslu menetapkan putusan dengan menolak permohonan sesuai dengan pertimbangan hukum pada pasal 2 Undang-undang  nomor 7 tahun 2017 bahwa ” pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil”, dengan demikian bahwa pemohon tidak jujur dalam pengisian BB1 dan BB 2 yang ada dalam lampiran PKPU 31 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan.
Pasca sidang putusan  telah selesai di bacakan oleh Majelis Adjudikasi terhadap pemohon (Partai Berkarya) dan termohon (Kpu), tiba tiba ada Orang tak dikenal masuk dan berteriak sambil melemparkan beberapa butir telur ke arah majelis persidangan, di duga orang yang tidak puas terhadap putusan majelis sidang adjudikasi yang sebelumnya di bacakan oleh majelis terhadap pemohon dalam hal ini Partai PKB karena jadwal persidangan putusan ini diadakan sekaligus antara Partai PKB dan Berkarya.
Sementara Partai PKB jadwal persidangannya dilaksanakan pada pkl. 14.00 dan Berkarya pada pkl. 16.00. Pungkas Ujang Abidin.(DH)