TIM Gabungan Pemkab,Menutup Aktifitas Pembangunan Kandang Ayam Tak Berijin

Hukum Purwakarta

Zuritnews.com – Petugas gabungan dari SATPOL PP, Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim), BPMPTSP Pemkab Purwakarta tertibkan pembangunan Peternakan Kandang Ayam tak berijin dengan menghentikan aktifitas sementara .Jum,at 22/1.

Diduga belum mengantongi ijin, pembangunan peternakan kandang ayam di Desa Cibukamanah Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta ditutup dengan memasang segel.

Kabid Gakda Iman;  kami tertibkan karena belum mengantongi ijin, bersama Dinas terkait terjun langsung kelapangan, menhentikan kegiatan dan aktifitas sementara agar proses perijinan ditempuh.

Menurut Iman selama aturan dipakai dan ditempuh pihaknya sangat mendudkung sekali adanya ipestor yang mau berinfestasi diwilayah purwakarta, untuk meningkatkan PAD dan warga setempat bisa ikut kerja sehingga bisa meningkatkan tarap ekonomi.

Baca Juga :  Upaya Ketahanan Pangan di masa Pandemi, Pemkab Purwakarta Dorong Perluasan Areal Tanam Baru

Terkait apa yang di jadikan Pengusaha Kandang ayam tersebut, rekomendasi dari Dinas Peternakan dan Lingkungan sementara perijinan lainnya sama sekali belum ditempuh, langkah selanjutnya pihak pengusaha peternakan ayan akan mengurus perijinan yang telah disarankan oleh dinas terkait.  

Pembangunan Kandang Ayam milik salah seorang pengusaha agar secepatnya mengurus, IMB, dan Perijinan dari BPMPTSP terkait ijin usaha dan lain lain, Tegas Iman.(DH)