Wakil Ketua DPRD Partai PDI P Warseno SE ; Adanya Pengusaha BANDEL Galian Tanah Merah Harus Segera Ditertibkan

Politik Purwakarta

Purwakarta,Zuritnews – Pengusaha Galian Tanah Merah di-Kabupaten Purwakarta sangat marak dan meresahkan warga, Pemerintah kabupaten Purwakarta terutama Wakil Ketua DPRD sangat menyoroti sekali dengan adanya pengusaha galian yang tidak berijin.

Salah satunya Wakil Ketua DPRD dari Partai PDIP Warseno SE sangat geram sekali adanya pegusaha galian tanah merah yang tidak berijin dan tidak mengindahkan teguran yang diberikan oleh penegak perda dan Hukum maupun DPRD.

Sementara Warseno saat dimintai keterangan terkait dengan pengusaha galiaan tanah merah diwilayah hukum purwakarta telah menerima pengaduan dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan adanya aktifitas galian tersebut, Jum’at 3/7.

Menyikapi masih beroperasinya Galian Tanah Merah Warseno SE akan terus berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah agar dilakukan penertiban dan ditertibkan baik ijin galian dan pengoperasiannya. Tegas Warseno.

Salah satu bentuk pengaduan dari tokoh-tokoh masyarakat Sukatani  dengan melayangkan surat kepada pimpinan DPRD agar dilakuakn penertiban aktifitas galain tanah merah tersebut.

Baca Juga :  SINERGI EKOPONTREN, YAKHIN DAN SIGAP MENANGKAN PASLON 01 PILPRES 2019

Akibat adanya para pengusaha yang Bandel, Wakil Pimpinan dari Partai PDIP Warseno merasa prihatin dengan adanya aktifitas galian tanah merah wilayah Sukatani, sehingga mengakibatkan timbul gejolak sosial sebagai dampak dari aktifitas galian tanah tesebut.

Setelah dilakukan penutupan pada bulan Januari 2020 oleh pihak Kepolisian beserta unsur Muspida dikarenakan banyak pengaduan dari masyarakat dan menjadi viral di media sosial, namun aktifitas galian tersebut beroperasi kembali sehingga permasalahan kembali timbul dan menjadi pemberitaan di media on line sebagai bentuk protes yang tidak diakomodir oleh pihak terkait.

Adapun dampak langsung dan dampak jangka panjang dari galian tanah merah yang ada di wilayah sukatani dapat kami uraikan sebagai berikut : 1. Apabila turun hujan jalan raya menjadi licin sehingga rawan terjadi kecelakaaan lalu lintas terutama kendaraan roda dua. 2. Ketika cuaca normal debu tanah merah sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar dan pegguna jalan sepanjang jalan sukatani sampai gerbang tol jatiluhur karena tanah merah berjatuhan di jalan raya. 3. Dari banyaknya volume kendaraan besar dump truck antara sukatani sampai gerbang tol Jatiluhur sering terjadi kemacetan apalagi jam sibuk atau cuaca buruk dan jalan tersebut didominasi truck – truck tanah. 4. Banyaknya kendaraan truck besar parkir di pinggir jalan raya Propinsi sehingga warga sekitar dan pengguna jalan yang melintas merasa tidak nyaman bahkan beberapa kali ibu – ibu melakukan demo menutup akses jalan galian. 5. Area galian tanah menjadi tidak subur sehingga para petani garapan tidak dapat lagi menanam palawija dan kehilangan mata pencaharian yang selama ini menggap area perkebunan tersebut. 6. Tanah bekas galian menjadi tandus dan erosi ketika turun hujan menyebakan rawan bencana banjir maupun tanah bergerak/ longsor. 7. Banyak sumber mata air di sekitar lokasi galian menjadi kering karena tidak ada lagi pohon – pohon serapan air sehingga warga kekurangan sumber air bersih untuk keperluan sehari – hari dan area persawahan milik warga kekurangan suplai air. 8. Karakteristik warga yang menjadi pekerja non formal pada aktifitas galian tanah menjadi arogan/premanisme karena wilayah ini dijadikan zona konflik kepentingan dari pihak pihak yang mengambil keuntungan.

Baca Juga :  Polsek Campaka Salurkan Bansos, Berupa Beras 55 Paket Bagi OJOL & Ojek Pangkalan, Dampak Covid 19 PPKM di Perpanjang

Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja jelas jelas adanya pengusaha BANDEL yang tidak mengindahkan pada aturan yang ada harus ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Pungkas Warseno.(DH)