Warga Desa Liunggunung berhasil Diciduk Polres Purwakarta Sebagai Kurir Narkoba

Hukum Purwakarta

PURWAKARTA,ZuritNews – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil menciduk seorang pelaku kurir narkoba berinisial AS warga Desa Liunggunung Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta,Sabtu,(11/5/2019).

Kapolres Purwakarta,AKBP Matrius melalui Kasat Res Narkoba AKP Heri Nurcahyo,SH mengatakan, terungkapnya kasus ini hasil lidik Dua Pekan sebelumnya terdapat seorang berinisial AS (49) membawa narkoba, dengan sigap Anggota Res Narkoba langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AS yang sedang mengantarkan narkotika jenis sabu.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan satu paket sabu siap edar yang disimpan dalam bungkus roko,”ungkap Heri

Dari hasil interogasi,pelaku mengaku  sabu tersebut dibeli dari seorang berinisial D yang saat ini masuk DPO.

“Atas perbuatannya itu, AS dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” tegasnya.(Danas/DH)